Unit Reskrim Polsek Panjang Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Header Menu

Unit Reskrim Polsek Panjang Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

wartapalapa
Rabu, 18 Mei 2022

   


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Kasus penyalahgunaan Narkoba oleh IP (23) Th warga kelurahan Pidada Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung berhasil di ringkus oleh Tim Reskrim Polsek Panjang Polresta Bandarlampung Polda Lampung, kini sudah di tahan di  Polsek Panjang Polresta Bandarlampung.


Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.IK, melalui Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, SH., M.M., mengatakan, "penangkapan pelaku  berdasarkan informasi dari warga bahwa pelaku sering melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu - sabu,  dengan adanya informasi tersebut Tim Reskrim Polsek Panjang melakukan penyelidikan, akhirnya mengetahui bahwa pelaku sedang berada di dalam rumah kontrakannya di Jalan Teluk Ambon Gang Garuda Pidada Panjang. Lalu dilakukan Penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku selanjutnya di adakan penggeledahan disitu ditemukan Barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil yang berisi kristal putih di duga Narkotika jenis Sabu - sabu yang saat itu di simpan di bawah karpet tempat tidurnya.


Selanjutnya Tim Reskrim mengamankan pelaku berikut barang buktinya dan di serahkan ke piket Reskrim guna pemeriksaan lebih lanjut, ujarnya.

 


Pelaku kita tangkap di rumah kontrakannya pada hari Sabtu tgl 14 Mei 2022 sekira Pkl 19.30 Wib, Ujar Kompol Joni, Rabu (18/05/2022).


Kompol Joni menjelaskan, bahwa hasil pemeriksaan, pelaku mengaku barang haram itu adalah miliknya yang ia dapat dengan cara membeli dengan orang yang tidak dia kenal seharga Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), jelasnya.


Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 114 yo 112 UU No. 35 Th 2009 dengan ancaman Pidana Penjara  minimal 4 (Empat) tahun, tutupnya. (Marli)