Polisi Tangkap Pencuri Celengan Yang Bawa Sabu-sabu

Header Menu

Polisi Tangkap Pencuri Celengan Yang Bawa Sabu-sabu

wartapalapa
Jumat, 24 Juni 2022

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Kepolisian Sektor Tanjungkarang Barat Polresta Bandarlampung Polda Lampung,  menangkap seorang pelaku berinisial AR (33) warga Kel. Pasir Gintung Kecamatan Tanjungkarang Pusat Kota Bandarlampung karena diketahui melakukan pencurian celengan yang berisi uang tunai  dan juga saat dilakukan penangkapan dari saku celananya juga kedapatan membawa sabu-sabu.


"Benar pelaku sudah di tangkap pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekira pkl 10.30 wib, tertangkap karena kasus pencurian dan pada saat di periksa di saku celananya kedapatan membawa paket narkotika jenis sabu-sabu," kata Kepala Kepolisian Sektor Tanjungkarang Barat Kompol Sandy Galih, S.I.K., M.H. mewakili Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. pada saat di Mako Polsek, Jumat,  (24/06/2022).


Kompol Sandi menjelaskan  awalnya pada hari selasa tanggal 21 Juli 2022  sekira pukul 23.30 Wib Warung Sayur Pasar Pasir Gintung Jl. Pisang No. 37 Kel. Pasir Gintung Kecamatan Tanjungkarang Pusat Kota Bandarlampung terjadi pencurian dan setelah menerima laporan dari korban Sunar Juri, (52), Unit Reskrim polsek  mendatangi Tempat Kejadian dan identitas pelaku telah diketahui berdasarkan rekaman CCTV,  kemudian unit reskrim bersama Bhabinkamtibmas Pasir Gintung mendapat informasi bahwa  pelaku sedang berada di Mushola Pasir Gintung, lalu  anggota Opsnal dan Bhabinkamtibmas  Pasir Gintung beserta warga berhasil mengamankan pelaku selanjutnya di bawa ke Polsek Tanjungkarang Barat beserta Barang Buktinya, dan ketika di periksa di saku celana pelaku juga ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu, Ucap Kapolsek. 

 


"Kita sedang proses untuk pengembangan penyelidikan sekaligus mengungkap jaringan dari mana pelaku mendapatkan sabu-sabu, namun indititas pelaku sudah kita ketahui," kata Kompol Sandy.


Adapun Barang Bukti yang berhasil di amankan diantaranya : 

- 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu – sabu terbungkus plastik putih bening.

- Uang Tunai Sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).

- 1 (satu) buah celengan.

- 1 (satu) buah gunting.


Atas perbuatannya Pelaku Selain dijerat pasal pencurian  juga dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Marli/Rls)