Setubuhi Anak di Bawah Umur, Tekab 308 Polsek Kedondong Ringkus Warga Kedondong

Header Menu

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Tekab 308 Polsek Kedondong Ringkus Warga Kedondong

wartapalapa
Rabu, 01 Juni 2022

  


Warta-palapa.com, Pesawaran

Telah Diamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana perbuatan setubuh terhadap anak dibawah umur oleh Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona, S.IP,  Pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B-311/V/2022/Polda Lampung / Res Pesawaran/ Sek Kedondong, tanggal 31 Mei 2022. 


Pelaku Alf warga Kedondong merupakan karyawan di sebuah perusahaan melakukan persetubuhan dengan Korban DN seorang Pelajar warga Kedondong.


Kronologi kejadian terjadi pada hari Sabtu Tanggal 07 mei 2022 sekira Jam 22.00 wib didesa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur terhadap Korban A.n Inisial DN (16), Pelajar, Alamat Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran yang dilakukan oleh pelaku yang diketahui identitasnya A.n. Alfini (37),  Swasta, Alamat Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran dengan cara pelaku mendatangi rumah nenek korban kemudian mengajak korban berhubungan badan didalam rumah dibagian kamar depan rumah tesebut, namun sebelumnya pelaku sudah berkali-kali melakukan hubungan dengan korban, jika korban tidak menurutinya maka pelaku mengancam akan memberitahu ke orang lain. Akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tesebut ke Polsek Kedondong Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti. 


Atas Pelaporan dari korban, Polsek Kedondong bergerak cepat merespon laporan tersebut, Pada hari Selasa Tanggal 31 Mei 2022 sekira jam 19.00 wib pada saat tim tekab 308 Polsek Kedondong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona, S.IP sedang melaksanakan penyelidikan atas laporan tentang perkara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, didapat informasi bahwa pelaku persetubuhan tersebut atas nama Alf sedang berada di Desa Kedondong, Kecamatan  Kedondong, kabupaten Pesawaran, kemudian tim bergerak cepat langsung menuju lokasi kemudian berhasil mengamankan pelaku Alf, setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan setubuh terhadap anak temannya sendiri (Pelapor) yg masih dibawah umur, adapun perbuatan setubuh tersebut diakui oleh pelaku berkali-kali selama sudah semenjak kurang lebih 2 tahun yang lalu. Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Kedondong untuk dilakukan proses lebih lanjut. 


Dari penangkapan tersangka, Polisi mengamankan Barang bukti :

- 1 (satu) helai BRA warna hitam putih

- 1 (satu) Helai celana dalam warna hitam

- 1 ( Satu) stel baju lengan pendek dan clana panjang warna ungu coram putih

- 1 ( satu) lembar KTP a.n. Alf


Dengan alat bukti yang didapat, Tim Tekab 308 Reskrim Polsek Kedondong melimpahkan laporan Polisi berikut tersangka ke unit PPA Sat reskrim Polres Pesawaran. (Mrl)