Tim Opsnal Polsek TBU Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Header Menu

Tim Opsnal Polsek TBU Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

wartapalapa
Rabu, 08 Juni 2022

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu - sabu oleh pelaku WA (31) warga Telukbetung Utara Bandarlampung, sudah berhasil di tangkap pada hari Minggu tgl 5 Juni 2022 sekira pkl 02.30 wib, di Jalan Cut Mutia Gulak Galik Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung.


Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., melalui Kapolsek Telukbetung Utara, Kompol Robi Wicaksono B, SH., mengatakan, "penangkapan pelaku tersebut, di awali dengan informasi dari Masyarakat bahwa diduga ada transaksi Narkoba di sekitar Jalan Cut Mutia Gulak Galik Telukbetung Utara, kemudian Tim Opsnal Polsek Telukbetung Utara di pimpin Kanit Reskrim Ipda Achmad Julizar langsung melakukan penyelidikan, sekira pukul 23.45 wib, di dapati seorang yang di curigai, lalu di adakan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan kendaraan yang di pakai pelaku, di temukan 1 (satu) bungkus bekas rokok merek "BAJA" di saku celana sebelah kanan yang berisi 1 (satu) klip kecil yang di duga sabu - sabu, 1 (satu) buah HP warna Coklat.


Kompol Robi mengatakan, Rabu, (08/06/2022), kejadian ini berawal pada hari Sabtu tanggal 4 Juni 2022 sekita pkl 23.45 wib di Jalan Cut mutia Kelurahan Gulak Galik Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung, ungkapnya.

 


Lanjut Kompol Robi menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari pelaku, barang haram itu di beli dari saudara UB (DPO) warga Telukbetung Utara Bandarlampung, selanjutnya pada hari Minggu Tgl 05 Juni 2022 sekira pkl 02.30 Wib, di lakukan penggerebekan dan penggeledahan di kediaman Sdr UB tapi yang bersangkutan tidak ada di tempat, dan hasil penggeledahan tersebut di salah satu kamar di temukan 1 (satu) kotak bekas HP merk Realme yang berisi 9 (sembilan) klip Sabu - sabu, 1 (satu) timbangan warna hitam, 1 (satu) sendok plastik, 1 (satu) bendel klip, selanjutnya pelaku dan barang buktinya di amankan di Polsek Telukbetung Utara guna proses lebih lanjut.


Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, 1 (satu) klip berisi sabu - sabu di dalam kotak rokok bekas merk "BAJA", 9 (sembilan) klip sabu - sabu, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) HP warna Coklat, 1 (satu) bendel klip, 1 (satu) sendok untuk sabu dan 1 (satu) Motor Honda Beat milik tersangka.


Akibat perbuatannya pelaku di ancam Pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun sebagai mana di maksud psl 114 ayat 1 sub psl 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutupnya. (Marli/Rls)