Unit Reskrim Polsek Panjang Berhasil Ringkus Pelaku Curat dan Curanmor

Header Menu

Unit Reskrim Polsek Panjang Berhasil Ringkus Pelaku Curat dan Curanmor

wartapalapa
Rabu, 01 Juni 2022

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Unit Reskrim Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, amankan terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat), berinisial AK (19) warga Kelurahan Srengsem Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara Panjang, Kota Bandarlampung.


Pristiwa ini terjadi pada Hari Selasa Tanggal 26 April  2022 sekira pkl 00.30 wib, pelaku memasuki pekarangan rumah Korban Deri Losefa (55) warga Srengsem Jalan Soekarno Hatta  Kecamatan Panjang Kota Bandarlampung, dengan cara membuka pintu gerbang yang tidak terkunci  kemudian pelaku langsung mengambil Sepeda Motor milik korban yang terparkir di teras rumahnya saat itu tidak di kunci stang lalu di ambil pelaku dengan cara di dorong sampai keluar gerbang setelah itu langsung di bawa kabur.


Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., yang di wakili Kapolsek Panjang M. Joni, SH., M.M.,  Rabu, (01/06/2022) membenarkan adanya penangkapan pada tersangka pelaku kasus Curat R2 yang berinisial Ak (19), pelaku di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Panjang yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda M. Zuldi Nayaka, S.Trk, pelaku di tangkap pada Hari Selasa Tanggal 24 Mei 2022 sekira pkl 01.30 wib di rumahnya Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara Srengsem Panjang Kota Bandarlampung selanjutnya di serahkan dengan piket Reskrim Polsek Panjang guna penyidikan lebih lanjut, ungkapnya.


Selanjutnya, Kompol Joni mengatakan, "menurut pengakuan tersangka, Motor hasil curian tersebut sudah di jual dengan orang yang tidak ia kenal dan uang hasil penjualannya sudah di gunakan untuk keperluannya."


Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, tutupnya. (Mrl)