Curi HP, Polsek Tanjungkarang Timur Tangkap Pelaku Beserta Barang Bukti

Header Menu

Curi HP, Polsek Tanjungkarang Timur Tangkap Pelaku Beserta Barang Bukti

wartapalapa
Jumat, 12 Agustus 2022

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Seorang pria ber inisial ATR (20) pelaku pencurian sebuah handphone di sebuah Kontrakan di Jalan Dosomuko  Kelurahan Sawah Brebes Kecamatan Tanjungkarang Timur Kota Bandarlampung pada Senin (11/08/2022) pkl 15.00 wib  ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur Polresta Bandarlampung.


Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K.,M.M. melalui Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Doni Aryanto, S.I.K., M.M. mengungkapkan, "Awalnya Pelaku datang kekosan korban untuk bertamu kemudian berbincang bincang tak lama  kemudian ketika korban pergi kebelakang pelaku melihat ada Handphone korban tergeletak dan spontan langsung mengambil handpone milik korban dan pergi, Ucap Kapolsek Doni.


Setelah mengetahui Handphone miliknya hilang, korban yang bernama Rizki Alfa Rizi langsung melaporkan kejadian tersebut kepolsek untuk ditindak lanjuti.

 


Dan setelah mendapat laporan tersebut polisi segera melakukan oleh tempat kejadian perkara dan mendapat identitas pelaku dari korban yang kemudian langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi bahwa pelaku masih ada di Wilayah Tanjungkarang Timur tepatnya di daerah Sekitar Pasar Tugu.


Segera mendapat informasi keberadaan pelaku unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur segera melakukan penangkapan Jumat, 12 Agustus 2022 sekira pkl 13.00 wib dan  mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit Handphone Merk Iphone 7. Plus. Warna gold. milik korban.


Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya  dan  Pelaku pun dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. (Marli/Rls)