Perselisihan Tanah, PN Tanjungkarang Gelar Konstatering

Header Menu

Perselisihan Tanah, PN Tanjungkarang Gelar Konstatering

wartapalapa
Senin, 08 Agustus 2022

   


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Perselisihan Tanah di Wilayah Korpri Kecamatan Sukarame Kota Bandarlampung menjadi perhatian publik, terlebih objek Tanah tersebut berada tepat di seberang jalan rumah Mantan Kapolda Lampung dan Juga Tokoh Adat Lampung Irjen Pol (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM. Dengan adanya perselisihan Tanah tersebut, Tim dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang  melakukan konstatering (Pencocokan) Data terhadap objek sengketa yang telah mendapatkan keputusan Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Karang, Senin (08/08/2022).


Pada pelaksanaan konstatering tersebut, dihadiri oleh pihak termohon maupun pemohon dan juga Kuasa Hukum dari kedua belah pihak serta dari pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung.


Setelah Kedua belah pihak hadir, pihak BPN Tanjungkarang bersama Tim dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan disaksikan oleh ter mohon dan pemohon melakukan pengukuran ulang tanah yang dijadikan objek perselisihan tersebut.


pihak termohon yang diwakili oleh Mantan Kapolda Lampung Tahun 2016, yang juga merupakan tokoh adat Lampung dan tokoh masyarakat, Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., dengan santun dan sangat profesional ia memaparkan bahwa semua data-data dan bukti dari A hingga Z.


Dalam pembuktian tersebut, Mantan Kapolda Lampung  Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., membawa dan menunjukkan Peta (PERSIL) yang berasal dari BPN.


Berdasarkan Peta Persil yang dibawa, Dang Ike menerangkan bahwa "Jadi kalau menurut sertifikat yang dimiliki oleh pihak pemohon, jelas bahwa lokasi tanah yang dimaksud dalam sertifikat tersebut adalah berlokasi di Blok F1 (Blok F),” ujar mantan Dirtipidkor Bareskrim Polri ini.


Lebih lanjut, Dang Ike menjelaskan bahwa “Sementara tanah yang dimiliki oleh termohon berdasarkan Persil berada di Blok H, jadi menurut saya ini bukan lokasi tanah yang sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh pemohon, dan lokasi Blok F itu adanya disebelah sana lebih kurang 500 meter dari objek tanah ini,”

  


“Ini sangat aneh, karena sertifikat yang dimiliki oleh pemohon dikeluarkan oleh BPN Kota Bandarlampung pada tahun 1991, sementara Blok H ini baru masuk menjadi wilayah Kota Bandarlampung mulai tahun 2001, dimana sebelum tahun 2001, wilayah Blok H ini adalah merupakan wilayah Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan,” ungkap Dang Ike.


Setelah penjelasan dari pihak termohon, Tim dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang (Josen) mengatakan "bahwa kegiatan hari ini adalah konstatering (pencocokan) data dengan objek dilapangan bukan eksekusi."


“kalau Eksekusi Kami pasti membawa alat untuk merobohkan Bangunan yang ada dilahan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, sekali lagi, bahwa hari ini tidak ada eksekusi ,” Tegas Josen.


Josen juga menerangkan bahwa, tujuan konstatering adalah agar semuanya jelas tentang Tanah ini dimana, ukurannya berapa, cocok enggak  dengan sertifikat pemohon eksekusi, jadi untuk hasilnya, Kita menunggu dari hasil BPN, karena tadi ada peta yang di tunjukan oleh ter mohon bahwa menurut mereka bukan dilahan ini, enggak tahu dimana."


“Kita disini sangat menghargai atas data-data yang telah disampaikan oleh kedua belah pihak, namun yang punya kapasitas untuk menentukan tanah itu disini atau bukannya, tentunya bukan pengadilan, akan tetapi yang bisa menentukan adalah rekanan dari BPN, jadi harap bersabar saja.” Tegas Josen.


Dari pelaksanaan konstatering tersebut, keadaan dilokasi terlihat kondusif dan PN Tanjung Karang, hanya tinggal menunggu hasil dari Kantor BPN Kota Bandarlampung. (Mrl)