Sat Reskrim Polresta Bandarlampung Tangkap Buronan Pelaku Pencurian Rumah Kosong

Header Menu

Sat Reskrim Polresta Bandarlampung Tangkap Buronan Pelaku Pencurian Rumah Kosong

wartapalapa
Rabu, 17 Agustus 2022

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Seorang pencuri rumah kosong ditangkap Tim Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung, Pelaku beraksi di Jalan Pangeran Antasari Gg. Waru 2  Bandarlampung dengan mengincar rumah korban Evi Sujana saat keadaan kosong.


Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Denis Arya Putra, S.H., S.I.K.,  menjelaskan Rabu, (17/08/2022)  bahwa tersangka berinisial AS (32) warga Jalan Rasen Pemuka Rt 02 Gunung Sulah Bandarlampung melakukan pencurian pada rumah kosong pada hari Rabu tgl 3 Agustus 2022 sekira pkl 08.00 wib, sebelumnya tersangka tahu kalau rumahnya kosong karena sudah diintai terlebih dulu. Aksinya itu dilakukan pagi hari dan pelaku melakukannya bersama seorang lagi SI yang masih dalam pengejaran," ujar Kompol Denis,


Lebih lanjut, Kompol Denis menegaskan "berdasarkan keterangan tersangka dan olah TKP, tersangka masuk ke rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong dengan naik pagar dan masuk kedalam rumah melalui jendela yang tidak terkunci, selanjutnya tersangka mengambil AC rumah korban sebanyak 5 unit, 3 unit mesin air,14 guci keramik, 1 merofa jumbo, 60 mangkok china, 200 Seklar Panasonik, 2 Dus Bohlam dan alat bor besar dan kecil.

 


Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dan pada hari selasa tanggal 16 Agustus 2022 sat reskrim polresta mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan kemudian berdasarkan informasi tersebut petugas berhasil menangkap tersangka. 


Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dan tersangka kini ditahan di Polresta Bandarlampung, atas kejadian itu tersangka dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman Tujuh Tahun Penjara. (Marli/Rls)