Dalam Waktu 1 Jam Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuh Ibu Kandung di Lampung

Header Menu

Dalam Waktu 1 Jam Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuh Ibu Kandung di Lampung

wartapalapa
Minggu, 09 Oktober 2022

  


Warta-palapa.com, Lampung Selatan

Anggota Kepolisian Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara bersama Polsek Abung Selatan dan Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, menangkap Saripudin (30) warga Dusun Ralang Seluai, Desa Tanjung Iman, Lampung Utara, tersangka pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri berinisial M (60).


"Peristiwa kejadian Hari Minggu tanggal 9 Oktober 2022, pagi Pukul 06.00 WIB. Setelah dilakukan olah TKP dan melakukan interogasi  terhadap saksi dan keluarga korban, dalam waktu satu Jam yaitu jam 7.30 Wib anggota berhasil menangkap tersangka yang merupakan anak kandung korban sendiri," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Minggu (09/10/2022).


Dia melanjutkan penangkapan terhadap tersangka pembunuhan tersebut berawal adanya laporan dari Supriyadi yang merupkan sepupu pelaku ke Polsek Abung Selatan.


Saat itu saksi Supriyadi sengaja mendatangi rumah korban untuk mengajak pelaku menanam jagung. Karena tidak ada orang kemudian, lanjut dia, Supriyadi masuk melalui pintu belakang rumah yang dalam keadaan terbuka.


"Namun Supriyadi masuk ke ruangan tamu tidak mendapati pelaku dan Supriyadi hanya melihat ada sesuatu yang tertutupi kain yang ia duga adalah Ibu M tergeletak di lantai dan terlihat ada aliran genangan darah disekitar korban," kata dia.

 


Namun, tambah Pandra, Supriyadi takut untuk membuka kain tersebut kemudian memberitahukan keluarganya yang lain. Saat keluarga datang dan membuka kain tersebut, baru diketahui bahwa sosok tersebut adalah korban M yang sudah dalam keadaan meninggal dunia," kata dia lagi.


Korban meninggal dunia dengan posisi tergeletak ditutupi kain serta ada aliran darah. Dalam tubuh korban, terdapat luka sayatan pada leher korban.


"Polisi begitu menerima Pengaduan dari Masyarakat bertindak secara cepat dan responsif, dengan melakukan Olah TKP serta memeriksa saksi-saksi. 


Selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Mengejar Pelaku yang bersembunyi di Wilayah Abung Semuli yang Berjarak sekitar 2 KM dari TKP yaitu desa Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli, pelaku berhasil dilumpuhkan & ditangkap.   


Saat ini pelaku TSK S (30 th) dan barang bukti berupa sebilah golok panjang berukuran 30 centimeter, pakaian milik pelaku, pakain milik korban, tikar warna biru (bercak darah), dan karpet diamankan di Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Kita juga masih melakukan penyelidikan untuk motif tersangka," katanya. (Humas Polda Lampung)