Edarkan Obat Terlarang, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur Amankan Seorang Pemuda

Header Menu

Edarkan Obat Terlarang, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur Amankan Seorang Pemuda

wartapalapa
Minggu, 23 Oktober 2022

  


Warta-palapa.com, Lampung Timur 

Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang laki-laki warga Desa Sumberjo kecamatan way Jepara Lampung timur, karena diduga terlibat tindak pidana Narkoba.


Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Senin (23/10/2022) menjelaskan, tersangka berinisial WM (23) warga Desa Sumberjo kecamatan Way Jepara kabupaten Lampung timur. 


Satuan Res Narkoba Polres Lampung timur melakukan menangkap WM pada hari Minggu (23/10/2022) sekira pukul 19.00 wib di desa Sumberejo kecamatan way Jepara Kabupaten Lampung timur, tanpa melakukan perlawanan.


Dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan  dan ditemukan barang bukti berupa, 39 buah plastik klip bening yang tiap plastik berisikan 15  pil warna kuning yang diduga keras pil jenis Hexymer. Dengan jumlah keseluruhan 585 (lima ratus delapan puluh lima) butir. 


setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.


Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung timur untuk diproses secara hukum. (Humas Polres Lampung Timur)