Nama Calon PJ Bupati Lampung Barat Mulai Bermunculan

Header Menu

Nama Calon PJ Bupati Lampung Barat Mulai Bermunculan

wartapalapa
Sabtu, 29 Oktober 2022

  


Warta-palapa.com, Lampung Barat

DPRD Kabupeten Lampung Barat telah melaksanakan rapat Paripurna pengumuman dan usul pemberhentian bupati dan wakil bupati Lampung Barat masa jabatan 2017-2022, di ruang Marghasana, Senin 24 Oktober 2022 lalu. 


Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial  menyampaikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pasangan  bupati dan wakil bupati Lampung Barat masa jabatan 2017-2022 yaitu Parosil Mabsus-Mad Hasnurin atas pengabdian selama memimpin Bumi Beguai Jejama Sai Betik dengan berbagai prestasi dan capaian yang di raih oleh bupati dan wakil bupati yang diraih selama lima tahun menjabat.


Edi Novial berharap kepada siapapun yang dilantik menjadi Penjabat Bupati Lampung Barat agar dapat melaksanakan tugas dengan baik sampai dilantiknya bupati dan wakil bupati definitif pada 2024 mendatang, sehingga pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat tetap bisa berjalan dengan baik.


Bupati Parosil Mabsus menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat  Lampung Barat yang telah mempercayakan kepemimpinan kabupaten itu selama lima tahun dari tahun 2017-2022  yang saat ini telah memasuki akhir dari pengabdian Bupati dan Wakil Bupati. Senada dengan Ketua DPRD, Parosil mengajak kepada segenap lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung siapapun pimpinan penerima tongkat estafet pemerintahan ke depan agar dapat melanjutkan langkah pembangunan.


Sementara itu, usai  rapat  paripurna DPRD, salah seorang  putera  Lampung Barat, Dr. Yunada Arpan  yang  juga seorang akademisi terlihat berada di kantor DPRD setempat kepada sejumlah wartawan memberikan tanggapan terkait siapa sosok kuat calon Penjabat (Pj) Bupati Lambar mendatang.


Ketika disinggung mengenai siapa yang berpeluang menjadi PJ Bupati Lambar pasca lengsernya Parosil dan wakilnya Mad Hasnurin, Yunada menyebutkan beberapa nama yang menurutnya memenuhi kriteria.   

“Gelombang pertama-kan sudah ada 3  pejabat Provinsi Lampung yang merangkap jabatan sebagai Pj Bupati yakni di Pringsewu, Mesuji dan Tubabar”, ujarnya. 


Menurutnya, untuk calon Pj Bupati Lampung Barat  ada beberapa nama dari Provinsi yang sangat memahami wilayah Lampung Barat,  bahkan pernah lama bertugas di Lambar. Diantaranya Asisten  Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung Mulyadi Irsan. Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo. 


Disamping nama-nama yang disebutkan tadi, peluang Nukman selaku  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Barat  juga cukup terbuka dan layak untuk menjadi Pj Bupati.


Ketika disinggung apakah dibenarkan Sekda menjadi  Pj Bupati, Yunada Menjelaskan, sekda kabupaten merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama bisa saja menjadi Pj bupati sepanjang bisa memastikan netralitas atau tidak ada indikasi konflik kepentingan. 


Ada beberapa daerah yang Pj kepala daerahnya bersumber dari Sekretaris daerah setempat. Yunada mengakui, hingga saat ini dirinya belum mengetahui atau membaca pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan teknis soal penunjukan penjabat (pj) kepala daerah yang beberapa waktu lalu santer disebutkan bahwa Kemendagri akan segera menerbitkan semacam Peraturan Mendagri (Permendagri). 


“Meski demikian,  Penetapan Pj ini merupakan amanat Undang-Undang, jadi memang di Negara Republik Indonesia ini sedetikpun tidak boleh ada kekosongan Kepala Daerah. Kekosongan Kepala Daerah harus diisi untuk memastikan seluruh fungsi penyelenggaraan pemerintahan bisa berjalan", jelas Yunada.


Penjabat Kepala Daerah termasuk Pj bupati merupakan operasionalisasi konsep delegasi kekuasaan Presiden. Penjabat merupakan delegasi appointed dimana harus memenuhi persyaratan administrasi dan harus disetujui oleh Presiden. 


Tentu berbeda dengan Kepala Daerah hasil pilkada (political elected). 

Terkait Penjabat ini sudah diatur dalam Pasal 201 Ayat (10) yang berbunyi Penjabat Gubernur berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I a dan I b) sedangkan untuk Pj Bupati/Walikota berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II a dan Eselon II b) seperti yang disebutkan pada UU No. 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 Ayat (11). 


Biasanya yang dipilih jadi Pj Bupati/ Walikota adalah Eselon II a seperti Asisten, Sekretaris Daerah Kabupaten-Kota, maupun Kepala Dinas dalam lingkungan Pemprov. 


Ditambahkannya,  penjabat bupati merupakan hak prerogatif  Mendagri  tetapi penting juga bahwa proses penunjukan penjabat dilakukan secara demokratis, transparan, dan akuntabel untuk menjamin partisipasi publik dalam memantau proses pemilihan dan penetapan penjabat kepala daerah. 


Meskipun hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerbitkan aturan teknis, tetapi beberapa penjelasan dari Kemendagri manyebutkan bahwa mekanismenya dimulai dari usulan DPRD kabupaten, ada usulan dari Gubernur, dan ada dari pihak tim Kemendagri hingga mengkerucut dan final satu nama yang dipilih.       


Yunada menambahkan seorang Pj selayaknya  harus paham dan cukup menguasai wilayah administrasi daerah tempat bertugas. Apalagi Pj kepala daerah nantinya akan menjalankan tugas hampir dua tahun, sehingga tentu memerlukan hubungan koordinasi dan konsultasi dengan DPRD setempat.


Utamanya terkait Pembahasan dan Penetapan Perda tentang APBD, RKPD, dan beberapa Rancangan Perda yang telah menjadi prioritas proglegda daerah.


Proses pemilihan dan penetapan penjabat kepala daerah pada tahun ini tidak sama dengan sebelumnya. Sebab, mereka akan menjabat selama satu hingga dua tahun. 


“Dalam kurun waktu tersebut, mereka akan menjalankan sejumlah kebijakan strategis yang dikeluarkan pemerintah termasuk mereka bertugas mengondusifkan Pemilu 2024”, tandasnya. (Tim)