Pakai Narkotika, Tiga Pemuda di Gulung Polisi

Header Menu

Pakai Narkotika, Tiga Pemuda di Gulung Polisi

wartapalapa
Jumat, 14 Oktober 2022

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Satuan Res Narkoba Polresta Bandarlampung berhasil membekuk 3 (tiga) orang yang di duga menyalahgunakan Narkotika jenis sabu-sabu.


Masing-masing pelaku berinisial MCA (47) th, Swasta, warga Kota Baru Tanjungkarang Timur, MH (42) th, PNS, warga Way Dadi Sukarame Sedangkan MU (57) th, Buruh, warga Kebun Jeruk Tanjungkarang Timur.


Para pelaku di tangkap di rumah MCA Jln. MayJen Sutioso Kota Baru Tanjungkarang Timur pada hari Kamis (10/10/2022) sekira pukul 17.30 Wib.


Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Res Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto Jumat, (14/10/2022) mengatakan "Sat Res Narkoba Polresta Bandarlampung telah mengamankan 3 (tiga) orang yang di duga menyalah gunakan Narkotika jenis Sabu- sabu."


Dari hasil penggeladahan di dalam rumah (MCA) tersebut menemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah paket kecil sabu- sabu, 3 (tiga) buah HP Android, 1 (satu) buah HP kecil, 1 (satu) perangkat alat hisap, 2 (dua) buah dompet warna hitam, 2 (dua) sepeda motor milik tersangka dan 2 (dua) buah Tas, selanjutnya ke 3 (tiga) tersangka berikut barang buktinya di bawa ke Mapolresta Bandarlampung guna proses lebih lanjut, ucap Kasat

  


Lanjut Kasat menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari Informasi masyarakat bahwa di duga ada penyalahgunaan Narkotika di Jln. MayJen Sutioso No. 86 Kota Baru Tanjungkarang Timur.


Setelah mendapat Informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang di maksud, yang mana sesampainya di lokasi Tim Opsnal mengamati 3 (tiga) orang laki - laki dengan ciri - ciri yang mencurigakan, lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersebut di temukan beberapa barang bukti di antaranya 2 (dua) paket kecil sabu dan 1 (satu) perangkat alat hisapnya.


Selanjutnya Kompol Gigih mengatakan, pelaku dan Barang Buktinya di bawa ke Mapolresta Bandarlampung guna proses lebih lanjut.


Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 114 (2) sub 112 (2) UU RI NO. 35 Th 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 th kurungan penjara, paling lama 20 th, tutupnya. (Humas Polresta Balam)