Pencuri AC dan Penadahnya Ditangkap Polsek Kedaton dan Tim Gabungan

Header Menu

Pencuri AC dan Penadahnya Ditangkap Polsek Kedaton dan Tim Gabungan

wartapalapa
Senin, 24 Oktober 2022

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Tim Gabungan Tekab 308 Polresta Bandarlampung beserta Polsek Kedaton, Tanjung senang dan Tanjungkarang Barat serta dibantu Unit Kam Neg Sat Intelkam Polresta Bandarlampung  dan Intelmob Polda Lampung, berhasil menangkap pencuri Outdoor AC di Ruko Indomaret Kelurahan Surabaya Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung.


Pelaku Yang diamanakan berinisial HM (40) warga Dusun Teladas Kabupaten Tulangbawang karena tertangkap tangan melakukan pencurian Outdoor AC pada hari Jumat, 21 Oktober 2022 sekira pukul 04.00 Wib di Ruko Indomaret Jl.Pahlawan kelurahan Surabaya Kedaton, Kota Bandarlampung.


Pada saat dilakukan interogasi, HM mengatakan melakukan pencurian bersama DS dan sekarang melarikan diri ke Lampung Tengah sehingga oleh Tim Gabungan langsung di lakukan pengejaran sampai dengan wilayah Tulangbawang di rumah DS (DPO) dan berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Outdoor AC dan kemudian dilakukan pengembangan berhasil mengamankan 2 orang pelaku yaitu

RS(25) dan PD (27) Sabtu 22 Okt 2022 sekira pkl 07.00 wib serta seorang lagi berinisial SS (33) yang merupakan penadah barang curian tersebut pada hari itu juga sekira pkl 15.00 wib.

 


“Awalnya kita mengamankan HM lalu darinya kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 orang lagi RS dan PD yang juga teman pelaku pada saat melakukan pencurian, kemudian kita juga mengamankan seorang penadah berinisial SS, ucap Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri, Senin (24/10/2022). 


Terhadap para pelaku pencurian dan penadah kini diamankan di Polsek Kedaton dan dari mereka turut diamankan barang bukti berupa 2 unit Outdoor AC, 1 karung besar dan 3 unit sepeda motor.


Berdasarkan keterangan pelaku HM juga mereka melakukan pencurian di 33 lokasi mulai dari Kota Bandarlampung , Pesawaran dan Lampung Selatan.


Akibat tindakan pencurian ini para pelaku akan di kenakan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman penjara 7 tahun. (Humas Polresta Bandarlampung)