Peragakan 20 Adegan di Polsek Teluk Betung Selatan, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

Header Menu

Peragakan 20 Adegan di Polsek Teluk Betung Selatan, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

wartapalapa
Rabu, 16 November 2022

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Polsek Telukbetung Selatan Polresta Bandarlampung melaksanakan rekonstruksi kasus 338 KUHP Sub pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP yang dilakukan oleh DF (16 ) terhadap korban pada Jumat (28/10/2022) di wilayah Sukaraja, Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung.


Reka ulang yang dilaksanakan pada kamis (16/11/2022) pagi di lapangan Mapolsek Telukbetung Selatan ini dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Kuasa Hukum tersangka, Unit Inafis Satreskrim Polresta Bandarlampung dan pihak keluarga kedua belah pihak.


Ada 20 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka DF kepada korban serta 2 tersangka lagi DV (DPO) dan FD (DPO) yang diperankan oleh pemeran pengganti.


Diketahui pertikaian berujung maut ini bermula dari pelaku memiliki dendam lama lantaran korban diduga telah mengambil Handphone milik pelaku DF.


"Awalnya korban sedang duduk minum Kopi di warung, kemudian para pelaku itu menghampiri korban. Terjadilah cekcok mulut antara korban dan para pelaku, kemudian para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban.


Hingga akhirnya pada adegan ke 13 Para tersangka melakukan penganiaayan secara bersama-sama kepada korban dan pada adegan ke 18 tersangka FD melakukan penusukan menggunakan Pisau.

  


Hingga akhirnya korban tak lagi berdaya sampai ditemukan oleh beberapa saksi yang kemudian memanggil pertolongan.


korban sendiri akhirnya dinyatakan meninggal dunia sehari setelah mendapat perawatan medis di Rumah sakit.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis Badik dan satu stel pakaian korban.


Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Adit Priyanto, S.H.,S.IK.,M.H., melalui PANIT II RESKRIM Bripka Rahmat Kurniawan, S.H.,M.H., mengatakan bahwa rekonstruksi perlu dilakukan untuk menggambarkan kembali situasi sebenarnya.


"Gunanya untuk memperjelas keterangan saksi dan alat-alat bukti yang ada di TKP," jelas Rahmat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Sub pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP. (Humas Polresta Bandarlampung)