Polresta Bandarlampung Berhasil Ringkus Satu Orang Pengeroyokan Hingga Tewas

Header Menu

Polresta Bandarlampung Berhasil Ringkus Satu Orang Pengeroyokan Hingga Tewas

wartapalapa
Senin, 07 November 2022

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Polsek Telukbetung Selatan  dibantu Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung Berhasil Mengamankan satu dari 3 Orang pelaku penganiyaan terhadap seorang Pria hingga meninggal dunia.


Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., yang didampingi Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Adit Priyanto, S.H., S.I.K., M.M.  dan Kasi Humas AKP Halimatus, menjelaskan pelaku yang berhasil di tangkap yaitu DF (16) warga Bumi Waras Kota Bandarlampung, ucap Kapolresta saat Konferensi Pers di Polresta Bandarlampung, Senin (07/11/2022).


DF ditangkap di wilayah kabupaten Probolinggo Jawa tengah tanggal 1 November 2022 sedangkan kedua temannya masih dalam proses pengejaran.


Kejadian penganiayaan terhadap Korban yang bernama Syaiful Anwar terjadi pada jumat, 28 oktober 2022 di depan kuburan kunyit Jalan Yos Sudarso Kecamatan Bumi Waras Kota Bandarlampung.


Dan kejadian terhadap korban tersebut sempat viral dimana kondisi korban ketika di bawa masih dalam keadaan Pisau yang tertancap di pelipis sebelah kiri

 


Korban dianiaya oleh 3 orang pria yang tidak dikenalnya yaitu DF, DV dan FD ketika datang ke lokasi dan berbincang dengan korban kemudian terjadi keributan yang akhirnya korban dianiaya oleh 3 orang tersebut.


Kapolresta menjelaskan motif para pelaku Menganiaya korban adalah dipicu dendam lama dengan saudara DF sehingga ketika para pelaku melihat korban kemudian menghampiri dan terjadilah cekcok yang berakhir penganiayaan terhadap korban oleh para pelaku sehingga korban mengalami luka luka yang juga sempat mendapat perawatan di rumah sakit namun akhirnya korban meninggal dunia.


Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 bilah senjata tajam jenis pisau (badik), pakaian korban dan pakaian yang digunakan pelaku. 


Akihat dari perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 338 Sub 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.


Terakhir Kapolresta Mengatakan Timnya akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan meminta para pelaku untuk kooperatif dengan menyerahkan diri serta kepada keluarga atau siapapun yang mengetahui keberadaan pelaku bisa menghubungi pihak Kepolisian. (Humas Polresta Bandarlampung)