Polresta Bandarlampung Ringkus Perampok BRI Link Tanjung Seneng

Header Menu

Polresta Bandarlampung Ringkus Perampok BRI Link Tanjung Seneng

wartapalapa
Senin, 21 November 2022

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Team Tekab 308 Polresta Bandarlampung dan Polsek Tanjung Senang dengan dibantu Tim Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan  di BRI Link Mr. ATM, yang beralamat di Jalan RA. Basyid, No. 46, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandarlampung.


Pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut adalah 2 orang pria dengan inisial  IT (33) warga kelurahan Gunung Terang Kecamatan Tanjungkarang Barat Kota Bandarlampung dan RK (30) warga Telukbetung Utara Bandarlampung.


Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M.,  dengan didampingi kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra, SH., S.I.K., Kasi Humas AKP Halimatus dan Kapolsek Tanjung Seneng Ipda Alan Ridwan. SH., MM., mengatakan pencurian itu terjadi Jumat, Tanggal 04 November 2022, jam 18.30  Wib,  di BRI Link Mr. ATM, jalan RA. Basyid, No. 46, Kelurahan Labuhan Dalam Kecamatan Tanjung Seneng Kota Bandarlampung. 


Pelaku 2 orang mendatangi  BRI Link dengan berpura - pura akan menarik uang, kemudian salah satu pelaku mengeluarkan senjata api dan  menodongkan  kepada pegawai BRI Link lalu mengambil sejumlah uang di BRI LINK tersebut sebanyak Rp. 17.800.000 ( Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).


Setelah berhasil mengambil uang, pelaku langsung pergi mengendarai sepeda motor ke arah Jatimulyo Lampung Selatan, kemudian pegawai tersebut  melaporkannya ke Polsek Tanjung Seneng, ucap Kapolresta saat Konferensi Pers di Makopolresta, Senin (21/11/2022) siang.


Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa salah satu pelaku berinisial IT  sedang melintas dijalan Palapa dan kemudian petugas segera menuju lokasi dan berhasil menemukannya, petugas langsung mengikuti pelaku sampai dirumahnya dan ketika di rasa aman, petugas langsung melakukan upaya paksa dengan menangkap pelaku IT yang berada di salah satu kamar yang saat itu sedang memainkan Handphone,


Tim gabungan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Tanjung Senang bergegas menuju ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku dan darinya diamankan juga 1 pucuk senjata api.

 


Kemudian pada hari senin, 21 November 2022 pelaku RK (30) th menyerahkan diri ke Polresta Bandarlampung dengan diantar oleh keluarganya 

 

Kini pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polresta Bandarlampung  berikut barang bukti 1 pucuk senpi Revolver S&W organik,  1 unit sepeda motor merk Honda Vario 150 warna biru dongker yang digunakan pelaku saat beraksi.


Kapolresta juga menjelaskan Para pelaku selain dari melakukan pecurian dengan kekerasan juga melakukan pencurian dengan menyasar rumah yang sedang kosong atupun pencurian terhadap Brilink dan gerai Indomaret ataupun alfamart yang berada di wilayah Kota Bandarlampung sebanyak 3 lokasi dan juga 5 lokasi Lampung Selatan.


Kemudian dari aksi pencuriannya di Wilayah Bandarlampung tepatnya di perumahan BKP Kemiling , para pelaku melakukan pencurian dirumah anggota Kepolisian dan barang yang berhasil diambil salah satunya adalah 1 pucuk senjata api milik polisi tersebut yang belakangan senjata tersebut digunakan parapelaku dalam melakukan aksi pencurian nya.

 

Atas perbuatannya, apara pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (Humas Polresta Bandarlampung)