Sekdaprov Lampung Membuka Rapat Koordinasi Kearsipan Provinsi Lampung Tahun 2022

Header Menu

Sekdaprov Lampung Membuka Rapat Koordinasi Kearsipan Provinsi Lampung Tahun 2022

wartapalapa
Senin, 21 November 2022

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung,  Fahrizal Darminto membuka Rapat Koordinasi Kearsipan  Provinsi Lampung tahun 2022, di Gedung Pusiban, Senin (21/11/2022).


Fahrizal Darminto mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas kinerja dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan  Provinsi Lampung, karena pengelolaan kearsipan di Provinsi Lampung meningkat cukup signifikan.


Dalam sambutannya, Fahrizal  juga menyampaikan Program unggulan dari Gubernur Lampung, yaitu Program Kartu Petani Berjaya (KPB) sebagai media penghimpun data yang terkait pertanian dan disimpan dalam suatu sistem database yang valid. Sehingga petani bisa mendapatkan berbagai kemudahan dalam pemanfaatannya, seperti penebusan pupuk, benih  pembinaan, pendanaan (KUR), dan lain sebagainya.


Sementara itu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan  Provinsi Lampung, Ratna Dewi  dalam laporannya meyampaikan bahwa kegiatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pengarsipan di Provinsi Lampung sesuai dengan prinsip dan kaidah yang memenuhi standar kearsipan berdasarkan perundang - undangan.


Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia,  Imam Gunarto melalui zoom meeting  menyampaikan  bahwa saat ini penyimpanan kearsipan telah dilaksanakan dengan metode terbaru secara digital, seiring perkembangan teknologi  karena metode lama dianggap kurang efisien.


"Pengarsipan termasuk percepatan Reformasi birokrasi maka dari itu harus berdampak langsung bagi kepentingan rakyat. Jika pengarsipan belum tercatat langsung untuk manajemen pemerintah provinsi dan berdampak terhadap rakyat maka reformasi birokrasi harus dipercepat", ucap Imam Gunarto.


"Semua sektor harus meningkatkan pengarsipannya sehingga tercapainya reformasi birokrasi agar pelayanan pemerintah kepada masyarakat lebih meningkat dan jauh lebih baik", ujarnya lagi.


Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia berharap pengarsiapan tidak hanya untuk kepentingan kearsipan semata, namun untuk kepentingan bangsa, karena apalah artinya membangun konsep yang sedemikian maju, tapi tidak terdokumentasikan dengan baik sehingga tidak ada yang bisa diwariskan kepada generasi selanjutnya.


Pada kesempatan yang sama, Mamiyani, SE.MM, selaku Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan dalam laporannya menyampaikan bahwa nilai hasil pengawasan kearsipan tahun 2021 pemerintah provinsi Lampung sebesar 38,91 dengan kategori C (kurang). 


Mengejar ketertinggalan, Pemprov Lampung telah banyak melakukan berbagai upaya diantaranya dengan menerbitkan 6 kebijakan yang terdiri dari 1 Peraturan Daerah dan 5 Peraturan Gubernur Lampung serta sudah melaksanakan  pembinaan dan pengawasan, sehingga terlihat dari arahan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia bahwa nilai hasil pengawasan kearsipan di tahun 2022 ini sudah mencapai sebesar 78,61 dengan kategori BB (Sangat Baik) sehingga terjadi peningkatan yang signifikan.

 


Berdasarkan Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor: G/518/V.18/Hk/2022  telah ditetapan 3 (Tiga) Peringkat Terbaik Hasil Pengawasan Kearsipan Internal di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2022, yaitu : 


Terbaik pertama, Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Provinsi Lampung, kategori B (Baik).


Terbaik kedua, Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, kategori B (Baik)


Terbaik ketiga, Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung, kategori B (Baik).


Berdasarkan Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor: G/517/V.18/Hk/2022 telah ditetapan 3 (Tiga) Peringkat Terbaik Hasil Pengawasan Kearsipan Eksternal Pada Lembaga Kearsipan Daerah Kab/Kota di Provinsi Lampung Tahun 2022, yaitu :


Terbaik pertama, Pemda Kota Metro, kategori B (Baik).


Terbaik kedua, Pemkab Lampung Timur, kategori C (kurang).


Terbaik ketiga, Pemkab Pringsewu, kategori C (kurang).


Hadir dalam rapat koordinasi, Bupati/Walikota se-provinsi Lampung, Sekda Kabupaten/Kota, Kepala Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota, Kepala Dinas/Badan/Biro, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah  Provinsi Lampung.(Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)