Warta-palapa.com, Bandarlampung
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan secara simbolis Petikan Keputusan Gubernur Lampung tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil ke Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2022, di Lt III Gedung Balai Keratun, Telukbetung Kota Bandarlampung, Jumat (30/12/2022).
Pada kesempatan tersebut Guberrnur meminta kepada para PNS untuk segera mempelajari peraturan-peraturan dan regulasi terkait PNS serta peraturan yang berhubungan dengan bidang tugas. Mengingat PNS adalah pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat, maka menurut Gubernur wajib hukumnya untuk memahami tugas pokok dan fungsi sesuai dengan jabatan masing-masing.
"Lakukan kerjasama dan koordinasi yang baik dengan pihak terkait, stakeholder, atau tim yang menjadi partner kerja untuk memperlancar dan menyukseskan visi dan misi “Rakyat Lampung Berjaya”, Jangan malu bertanya kepada para senior. Amati dan pelajari sistem kerja yang berlaku, serta berbagai cara penyelesaian pekerjaan yang efektif dan efisien," pesan Gubernur.
Menurut Gubernur, sejalan dengan Pasal 52 ayat (1) Permenpan RB 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan bahwa Pelamar wajib membuat Surat Pernyataan Bersedia Mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS. Kemudian, dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Adapun menurut Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, berdasarkan Visi-Misi Gubernur Lampung, yakni "Rakyat Lampung Berjaya", maka pada tahun 2019 atas arahan Gubernur, Pemerintah Provinsi Lampung menyusun formasi untuk diusulkan sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
"Berdasarkan Visi-Misi dan janji kerja Gubernur, yang menitik beratkan dibidang pendidikan, kesehatan dan bidang-bidang lainnya terkait dengan sentra produksi, maka kami mengajukan formasi yang terkait dengan bidang-bidang tersebut," ucap Sekda.
Adapun Formasi PNS yang diangkat hari ini menurut Sekda meliputi 40% Laki-laki dan 60% Perempuan, secara garis besar meliputi 170 orang Guru, Tenaga Kesehatan 41 orang, dan Tenaga Teknis 199 orang, dengan rincian Guru 170 orang, Tenaga Teknis di Bidang Pendidikan 42 orang, Tenaga Teknis Bidang Kehutanan 50 orang, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Tenaga Teknis Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan 37 orang, Dinas Perkebuanan 10 orang, Tenaga Teknis Dibidang Kelautan dan Perikanan, Tenaga Teknis dibidang Sosial, Tenaga Teknis Bidang Ketahanan Pangan 2 orang, Tenaga Kesehatan di RSUD Abdul Moeloek 30 orang, Tenaga Kesehatan di RSUD Bandar Negara Husada, Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di RSJ Provinsi Lampung,
"Formasi tersebut merupakan turunan dari visi-misi Gubernur Lampung untuk memperkuat pelayanan publik bidang kesehatan, pendidikan, dan juga bidang-bidang produksi seperti pertanian, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, serta perikanan," ucap Sekda.
Sementara itu Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung Meiry Harika Sari dalam laporannya mengatakan bahwa Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung terus berupaya melaksanakan penerapan dan pemanfaatan data yang ada pada SAPK dan penggunaan CAT dalam seleksi penerimaan ASN sehingga Pemerintah Provinsi Lampung meraih BKN AWARD 2022 Peringkat 1 Kategori Penerapan Pemanfaatan Data-Sistem Informasi CAT.
Penghargaan ini menurut Meiry diberikan bagi Instansi Pemerintah yang dinilai telah berhasil melaksanakan penyelenggaraan manajemen ASN di lingkupnya masing-masing, mulai dari Aspek Pengadaan, Proses Bisnis Kepegawaian, Manajemen Kinerja, Penerapan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), sampai dengan Pemanfaatan Layanan Digital ASN. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).