OJK Dukung Peningkatan Peran Sektor Jasa Keuangan Selama 2022 Dan Perkuat Daya Tahan Serta Integritas Pada 2023

Header Menu

OJK Dukung Peningkatan Peran Sektor Jasa Keuangan Selama 2022 Dan Perkuat Daya Tahan Serta Integritas Pada 2023

wartapalapa
Senin, 02 Januari 2023

  


Warta-palapa.com, Jakarta

Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 28 Desember 2022 menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga dan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan (LJK) konsisten tumbuh meningkat, sehingga dapat mempertahankan momentum peningkatan kinerja perekonomian nasional di tengah tingginya ketidakpastian global, Senin (02/01/2023). 


Pengetatan kebijakan moneter global secara umum terus berlanjut. Bank sentral global utama mensinyalkan peak kenaikan suku bunga yang lebih tinggi dan panjang. Bank of Japan (BoJ) juga mulai memperluas range fluktuasi Japanese Government Bonds (JGB) 10Y yang dinilai pasar sebagai permulaan langkah normalisasi kebijakan ke depan. Sementara itu, Pemerintah Tiongkok mulai melakukan reopening ekonominya dari zero Covid policy yang diperkirakan akan meningkatkan ketidakpastian di Tiongkok dalam beberapa waktu ke depan. Perkembangan tersebut mendorong indikator perekonomian global secara umum dalam tren melemah.


Sejalan dengan dinamika perekonomian global, indikator perekonomian domestikterkini menunjukkan kinerja ekonomi nasional mulai mengalami moderasi tetapi masih di level yang cukup baik, terlihat dari neraca perdagangan yang terus mencatatkan surplus, Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur yang masih berada di zona ekspansi, dan indikator konsumsi masyarakat yang tetap tumbuh positif.

Bank Indonesia kembali meningkatkan suku bunga acuan sebesar 25 bps untuk menurunkan ekspektasi inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar. Namun demikian, kinerja intermediasi sektor keuangan belum terlalu terdampak atas kenaikan suku bunga dimaksud.


Perkembangan Pasar Modal 

Pasar saham hingga 30 Desember 2022 melemah 3,26 persen mtd ke level 6.850,62 dengan non-resident mencatatkan outflow sebesar Rp20,91triliun mtd. Secara ytd, IHSG tercatat menguat sebesar 4,09 persen dengan non-resident membukukan net buysebesar Rp60,58 triliun.


Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 0,82 persen mtd dan 3,60 persenytd ke level 344,78. Untuk pasar obligasi korporasi, aliran dana masuk investor non resident tercatat sebesar Rp236,57 Miliar (mtd) atau Rp199,51 miliar (ytd).Di pasar SBN, non-resident mencatatkan inflow Rp25,43 Triliun (mtd) sehingga mendorong penurunan yield SBN rata-rata sebesar 6,24 bps mtd di seluruh tenor. Secara ytd, yield SBN telah meningkat rata-rata sebesar 51,30 bps di seluruh tenor dengan non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp128,98 Triliun

1. Lebih lanjut, kinerja reksa dana mengalami penurunan tercermin dari penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB) sebesar 1,47 persen (mtd) di Rp 504,62 triliun dan tercatat net redemption sebesar Rp0,76 triliun (mtd). Secara ytd, NAB turun sebesar 12,76 persen dan masih tercatat net redemption sebesar Rp79,11 triliun¹.


Minat untuk penghimpunan dana di pasar modal hingga 30 Desember 2022 masih terjaga tinggi, yaitu sebesar Rp267,73 triliun, dengan emiten baru tercatat sebanyak 71 emiten yang merupakan rekor tertinggi jumlah emiten baru. Di pipeline, masih terdapat 84 rencana Penawaran Umum dengan nilai sebesar Rp81,41 triliun yang diantaranya merupakan rencana IPO yang akan dilakukan oleh Emiten Baru sebanyak 58 perusahaan.

Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UMKM, telah terdapat 14 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 337 Penerbit, 136.779 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp721,84 miliar.


Di tahun 2022, jumlah investor pasar modal telah mencapai 10,31 juta investor yang merupakan milestone baru bagi industri pasar modal. Dukungan kemudahan Masyarakat mengakses instrumen pasar modal dan perluasan kanal distribusi terutama secara digital mendukung lonjakan pertumbuhan investor sebesar 37,68 persen (yoy).


Perkembangan Sektor Perbankan

Kredit perbankan pada November 2022 tumbuh meningkat menjadi 11,16 persen yoy, utamanya ditopang oleh kredit investasi yang tumbuh sebesar 13,15 persen yoy, sementara kredit modal kerja dan konsumsi masing-masing tumbuh sebesar 11,27 persen dan 9,10 persen. Adapun, secara mtm, nominal kredit perbankan naik sebesar Rp13,96 triliun menjadi Rp6.347,5 triliun. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK)  pada November 2022 tercatat tumbuh 8,78 persen yoy menjadi Rp7.974 triliun, utamanya didorong peningkatan tabungan dan deposito.


Likuiditas industri perbankan pada November 2022 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas yang terjaga. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 134,97 persen (Oktober 2022: 

130,17 persen) dan 30,42 persen (Oktober 2022: 29,46 persen), jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Risiko kredit melanjutkan penurunan dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,75 persen (NPL gross: 2,65 persen). Di sisi lain, kredit restrukturisasi Covid-19 mengalami perkembangan positif dengan mencatatkan penurunan sebesar Rp13,27 Triliun menjadi Rp499,87 triliun dengan jumlah nasabah juga menurun menjadi 2,40 juta nasabah (Oktober 2022: 2,53 Juta nasabah).

Posisi Devisa Neto (PDN) November 2022 tercatat sebesar 2,05 persen, jauh di bawah threshold 20 persen. Capital Adequacy Ratio (CAR) industri Perbankan tercatat meningkat menjadi 25,49 persen dari posisi Oktober 2022 yang sebesar 25,08 persen.


Perkembangan Sektor IKNB

Pada sektor IKNB, akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan November 2022 mencapai Rp280,24 triliun, atau tumbuh sebesar 0,44 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. 


Demikian pula halnya dengan akumulasi premi asuransi umum yang tumbuh sebesar 14,06 persen yoy selama periode yang sama, hingga mencapai Rp106,91 triliun per November 2022. Namun demikian, akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar -6,45 persen yoy dibanding periode sebelumnya, dengan nilai sebesar Rp173,33 triliun per November 2022.


Nilai outstanding piutang pembiayaan tumbuh 12,96 persen yoy pada November 2022 menjadi sebesar Rp409,5 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 32,8 persen yoy dan 23,1 persen yoy. Profil risiko Perusahaan Pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat turun menjadi sebesar 2,48 persen (Oktober 2022: 2,54 persen). Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 5,06 persen yoy, dengan nilai aset mencapai Rp341,87 triliun. Kinerja FinTech peer to peer (P2P) lending pada November 2022 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 72,7 persen yoy, dan meningkat sebesar Rp0,96 triliun dibandingkan posisi per Oktober 2022 menjadi Rp50,30 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat menurun menjadi 2,83 persen (Oktober 2022: 2,90 persen). Namun demikian, OJK mencermati tren kenaikan risiko kredit dan penurunan kinerja di beberapa FinTech P2P Lending.


Sementara itu, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 479,88 persen dan 324,34 persen. Meskipun RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi dimonitor ketat, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120 persen. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,01 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.


Perkembangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang cerdas keuangan, OJK berkomitmen untuk terus melaksanakan program edukasi keuangan secara masif, baik secara tatap muka (offline) maupun daring (online) melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial. 


Sepanjang tahun 2022, OJK telah melaksanakan 1.897 edukasi keuangan yang menjangkau 9,1 juta orang peserta. Selain itu, Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi berupa minisite dan aplikasi yang khusus menginformasikan konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, telah memublikasikan konten edukasi keuangan sebanyak 404 konten, dengan jumlah pengunjung sebanyak 2,2 juta viewers.

Edukasi keuangan juga dilakukan melalui talkshow radio sebanyak 84 kali, program Gebyar Safari Ramadhan, kegiatan Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like It),  Pekan Investor Dunia, serta serangkaian kegiatan Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (Sakinah).


Sementara di sisi peningkatan inklusi keuangan, program Bulan Inklusi Keuangan di Oktober 2022 telah berhasil mencatatkan pencapaian pembukaan rekening sebanyak 7 juta rekening/akun produk LJK.

OJK juga terus mengoptimalkan peran 482 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di 34 provinsi dan 448 kabupaten/kota. Sepanjang tahun 2022, TPAKD telah melaksanakan 1.360 program kerja, yaitu antara lain:

Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) yang telah menjangkau 984 ribu debitur dengan nilai penyaluran Rp 25,6 Triliun; 

Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) yang menjangkau 52,4 juta rekening, dengan total nominal Rp29,2 triliun;

Program Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SIMUDA) dengan total 584 ribu rekening dengan nilai nominal Rp 1,8 triliun; dan program business matching lainnya. 


Sementara itu, sampai dengan 30 Desember 2022, OJK telah menerima 315.783 layanan, termasuk 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke dalam LAPS SJK. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.419 merupakan pengaduan sektor perbankan, 7.252 merupakan pengaduan sektor IKNB, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal. OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan tercatat 13.332 dari pengaduan tersebut telah terselesaikan. 


Sepanjang Januari – September 2022, OJK juga telah memantau 17.960 iklan sektor jasa keuangan dan menemukan 426 iklan yang melanggar ketentuan yang berlaku. Dalam kaitan ini, OJK telah mengeluarkan surat pembinaan dan perintah penghentian pencantuman materi iklan kepada PUJK-PUJK yang materi iklannya belum sesuai dengan ketentuan.


Perkembangan Kebijakan di Sektor Jasa Keuangan Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperkuat ketahanan Industri jasa keuangan dan meningkatkan dukungan sektor keuangan dalam pemulihan perekonomian nasional, OJK telah mengambil beberapa kebijakan antisipatif dan terukur di 2022. Kebijakan tersebut meliputi area kunci yang terdiri dari: 

A. Mitigasi peningkatan risiko eksternal terhadap stabilitas sektor jasa keuangan

1. OJK tetap mempertahankan beberapa kebijakan terkait menjaga volatilitas pasar mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih berpotensi menekan kinerja pasar modal domestik.

2. OJK meminta agar LJK senantiasa menjaga ketahanan permodalan dan tingkat likuiditas yang memadai untuk dapat mengantisipasi ketidakpastian ekonomi di masa yang akan datang, antara lain dengan kebijakan optimalisasi pembagian dividen dan peningkatan pencadangan termasuk terhadap sektor-sektor yang kebijakan relaksasinya berakhir pada Maret 2023.

3. Menyikapi kondisi pasar yang masih berfluktuasi, OJK meminta perusahaan 

asuransi untuk menjalankan strategi investasi secara prudent, dengan dilengkapi  kajian yang komprehensif dan analisis fundamental dalam menentukan valuasi atas aset investasi tertentu, khususnya yang ditransaksikan di pasar modal. 

4. Selain itu, perusahaan asuransi diminta untuk menjalankan praktik underwriting secara prudent dan menghindari praktik persaingan usaha secara tidak sehat dalam bentuk perang tarif, sehingga besaran premi yang dikenakan kepada pemegang polis sesuai dengan tingkat risiko asuransi yang ditanggung atau dikelola oleh perusahaan asuransi.

5. OJK juga memastikan efektivitas penerapan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2020 tentang Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB), yang menitikberatkan pada penilaian tingkat kesehatan perusahaan asuransi secara lebih komprehensif, yaitu berdasarkan indikator kuantitatif (tingkat permodalan dan profitabilitas) dan indikator kualitatif (yang terkait dengan penerapan prinsip-prinsip good corporate governance dan efektivitas manajemen risiko).


B. Kebijakan mendukung pemulihan perekonomian nasional

1. Di tahun 2022, OJK telah merilis kebijakan terkait ketentuan prudensial untuk mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) serta pengembangan industri hulunya (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) baik di bidang perbankan, IKNB, dan pasar modal. Kebijakan tersebut diantaranya insentif bagi penyediaan dana kepada debitur untuk produksi dan konsumsi KBL BB berupa: 

a. Relaksasi bobot risiko ATMR / Aset Yang Disesuaikan untuk kredit/pembiayaan menjadi 50 persen yang diperpanjang hingga 31 Desember 2023; 

b. Relaksasi penilaian kualitas kredit/pembiayaan dan pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit/Pembiayaan (BMPK/BMPP); 

c. Uang muka untuk pembelian KBL BB dapat diterapkan paling rendah sebesar 0 persen (nol persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan, dengan tetap memenuhi ketentuan dalam POJK 35/2018 dan POJK 10/2019; serta 

d. Untuk industri asuransi, penetapan tarif premi, kontribusi, serta pengenaan risiko sendiri (deductible) dapat diterapkan pada tingkat yang lebih rendah dari batas minimum sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017.


2. Sebagai langkah proaktif OJK dalam mendukung pemulihan ekonomi terutama yang terdampak bencana, sebelumnya OJK telah menerbitkan guidance dari sisi perkreditan/pembiayaan perbankan untuk membantu Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Sapi. 


Selanjutnya, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana, dan akan segera menetapkan kebijakan terkait perlakuan khusus bagi para debitur dan LJK yang terdampak bencana di kabupaten Cianjur sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.


3. Di sisi lain, dalam rangka mengatasi scarring effect akibat pandemi serta menjaga fungsi intermediasi, OJK mengeluarkan kebijakan yang mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai dengan 31 Maret 2024, yaitu segmen UMKM, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki. Kebijakan stimulus restrukturisasi secara targeted juga berlaku untuk industri perusahaan pembiayaan.


C. Penguatan infrastruktur sektor jasa keuangan

1. OJK terus memperkuat pengaturan yang mendukung akselerasi transformasi digital dan ketahanan Teknologi Informasi perbankan. Setelah sebelumnya menerbitkan Peraturan OJK Bank Umum yang mengakomodir Bank Digital dan Peraturan OJK tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum yang memberikan ruang inovasi bagi produk dan layanan digital, pada tahun 2022 OJK menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum (PTIB). 

Peraturan OJK tentang PTIB merupakan penyempurnaan pengaturan yang mPencakup aspek data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, dan tatanan Institusi pada Bank Umum dalam rangka meningkatkan ketahanan dan kematangan operasional bagi bank umum.

 

2. Dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital perbankan Indonesia, OJK akan mengeluarkan kebijakan pelaksanaan ketahanan dan keamanan siber bagi bank umum. Risiko yang ditimbulkan oleh ancaman siber dan insiden siber berpotensi meningkat seiring dengan pemanfaatan TI pada skala yang lebih besar. Bank diminta untuk dapat menjaga keamanan sistem elektronik yang dimiliki dari serangan siber, namun juga perlu untuk memiliki kemampuan dalam mendeteksi dan memulihkan keadaan pasca terjadinya insiden siber.


3. Di pasar modal, E- Biro Administrasi Efek Next Generation (e-BAE Next G) yang merupakan sistem pelaporan elektronik efek warkat BAE oleh KSEI selaku Kustodian Sentral, sebagai pengembangan dari versi sebelumnya, akan live di akhir tahun 2022. Dengan implementasi sistem eBAE Next G ini diharapkan proses dan koordinasi data dan informasi pemegang efek warkat menjadi lebih sederhana dan efisien sehingga memperkuat pengawasan kepemilikan efek yang masih berbentuk warkat.


4. OJK menginisiasi pengembangan Sistem Informasi Daftar Efek Syariah (SIDES) untuk percepatan dan otomasi proses bisnis penyusunan Daftar Efek Syariah (DES) yang saat ini dilakukan secara manual, dengan pelaksanaan piloting di semester 1 2023. SIDES mengintegrasikan data laporan keuangan dan informasi emiten yang diinput melalui SPE-IDX Net dengan Sistem Informasi Pasar Modal. Untuk mendukung implementasi SIDES, OJK akan menerbitkan kebijakan SEOJK Penyampaian Informasi oleh Emiten dan Perusahaan Publik (EPP) dalam  rangka Penyusunan Daftar Efek Syariah sebagai landasan hukum pengisian form SIDES oleh EPP.


5. Dalam rangka memberikan wadah bagi perusahaan rintisan dan perusahaan berkapitalisasi pasar tinggi, memiliki model bisnis yang inovatif dan menggunakan ekosistem digital, sekaligus memberikan perlindungan investor melalui pemberian notasi khusus dan pemisahan papan, telah diimplementasikan papan new economy. Selanjutnya di 2023 akan diimplementasikan papan pemantauan khusus di Bursa Efek sebagai upaya pengawasan khusus oleh Bursa Efek atas saham yang memenuhi kriteria tertentu seperti going concern, sekaligus memberikan awareness tambahan bagi Investor.


6. Di IKNB, OJK melakukan penguatan regulasi untuk kemudahan akses Masyarakat dalam mendapatkan produk/layanan asuransi terutama secara digital. Hal ini mencakup penyempurnaan ketentuan untuk mengoptimalkan sinergi antara perusahaan asuransi dengan badan usaha selain bank (BUSB) dan meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam pemasaran produk Asuransi. Selain itu, penyempurnaan ketentuan juga dilakukan di sisi layanan keperantaraan asuransi secara digital serta mitigasi risikonya. 


7. OJK melakukan peningkatan kompetensi SDM di sektor jasa keuangan yang bertujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) sektor jasa keuangan yang profesional, berintegritas, berdaya saing global guna mendukung kinerja Industri jasa keuangan. 

Peningkatan kompetensi SDM tersebut diperkuat melalui penyusunan Cetak Biru Pengembangan SDM SJK tahun 2021-2025. Salah satu misi di dalam cetak biru tersebut adalah mengembangkan standarisasi kompetensi SDM di sektor jasa keuangan, yang diwujudkan melalui sertifikasi profesi SDM di sektor perbankan, Pasar modal dan IKNB. Sampai dengan bulan Desember 2022, tercatat sebanyak 486.712 orang yang telah tersertifikasi di berbagai jenis jabatan di industri jasa keuangan.


D. Penguatan pengawasan serta integritas pasar dan sektor keuangan

1. OJK mendukung penerapan standar Basel III Reforms pada perbankan melalui:

a. Penerbitan SEOJK nomor 23/SEOJK.03/2022 mengenai perhitungan ATMR Risiko Pasar yang antara lain mengatur mengenai klasifikasi trading book dan banking book, penetapan jenis eksposur, metode perhitungan, serta bobot risiko dalam perhitungan ATMR Risiko Pasar yang akan mulai diperhitungkan dalam KPMM pada Januari 2024.


b. Penyempurnaan ketentuan terkait perhitungan permodalan yang mengacu pada standar Basel III Reforms serta penyelarasan dan harmonisasi dengan ketentuan lain yang berkaitan, akan dilakukan perubahan atas ketentuan dimaksud. Poin penyesuaian, antara lain:

1) Penyesuaian metode perhitungan ATMR sesuai Basel III Reforms;

2) Pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR risiko pasar bagi seluruh Bank sejak 1 Januari 2024; dan 

3) Penyesuaian terkait isu-isu teknis yang berkembang dalam implementasi selama ini. Untuk mendukung prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko dalam penyediaan dana/penyaluran dana BPR dan BPRS, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.02/2022 yang mengatur antara lain mengenai cakupan Pihak Terkait, perlakuan Batas Maksimum Pemberian Kredit/Dana (BMPK/BMPD) tertentu, dan penyampaian laporan BMPK/BMPD. 


Penyempurnaan ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS diharapkan dapat mendorong keberlangsungan usaha BPR dan BPRS sebagai bank yang agile, adaptif, kontributif, dan resilient dalam memberikan akses keuangan usaha mikro dan kecil (UMK) dan masyarakat dalam lingkup daerah atau wilayahnya.


3. Di industri pengelolaan investasi, terus dilakukan penguatan tata kelola pelaku Industri dan upaya melindungi investor Pasar Modal. Pada 2022 telah diterbitkan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi agar tidak terjadi misconduct dalam melakukan keputusan investasi, melakukan transaksi Efek, melakukan pemasaran produk Investasi, maupun dalam keterbukaan informasi Produk Investasi. 


Selanjutnya, di 2023 akan dilakukan penguatan lebih lanjut melalui penyempurnaan ketentuan tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif antara lain dengan memberikan ketentuan tata kelola penyelesaian redemption dengan aset (in kind settlement) dan likuidasi reksadana, penegasan ketentuan atas penerapan multi kelas dalam reksadana, dan penggunaan pembayaran digital dalam transaksi reksadana.


4. Selain itu, OJK di 2022 juga melakukan penguatan pada industri fintech p2p lending dengan melakukan penyempurnaan pengaturan untuk mengakomodasi perkembangan industri, diantaranya penyesuaian mengenai ketentuanpermodalan untuk pendirian serta pengaturan operasionalisasi lainnya.


5. Untuk mempertegas kedudukan dan mekanisme OJK dalam melakukan pengawasan ASABRI, OJK sedang menyusun kerangka pengaturan terkait sebagai landasan hukum pengawasan dan melindungi kepentingan para pihak.


6. OJK juga meminta perusahaan asuransi untuk melakukan monitoring terhadap kinerja tenaga pemasar atau agen asuransi, khususnya dalam hal kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada calon nasabah secara lengkap, benar, dan jelas mengenai manfaat dan risiko produk asuransi, terutama untuk produk Asuransi yang tergolong kompleks seperti halnya produk asuransi unit link.


7. Disamping itu, OJK juga meminta perusahaan asuransi untuk segera melakukan registrasi ulang produk asuransi unit link yang telah dipasarkan, sehingga produk dimaksud nantinya sejalan dengan ketentuan yang berlaku di dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), khususnya dalam hal pemasaran dan pengelolaan PAYDI yang dilakukan secara prudent, fair, dan transparan. 


8. Untuk mengantisipasi agar kejadian kasus penipuan berkedok investasi yang menjerat korban Mahasiswa dan Masyarakat umum tidak terulang, OJK meminta 

LJKNB untuk lebih prudent dalam menyalurkan pembiayaan/pinjaman, palingsedikit melalui  Peningkatan kualitas E-KYC khususnya verifikasi untuk mengenali lebih mendalam calon nasabah;

‐ Melakukan proses analisis atau credit scoring dengan lebih akurat untuk memastikan kemampuan customer dalam mengembalikan pembiayaan/pinjaman;

‐ Meningkatkan ketajaman deteksi dalam proses akuisisi yang tidak normal, misalnya banyaknya calon customer melakukan pengajuan pembiayaan/pinjamaman secara bersamaan dengan profil yang seragam.


E. Peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta penguatan perlindungan konsumen

1. OJK telah melaksanakan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) keempat pada 2022 dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan program serta pemetaan tingkat literasi dan inklusi keuangan. Berdasarkan hasil SNLIK 2022, tingkat literasi keuangan Indonesia meningkat menjadi 49,68 persen (2019: 38,03 persen) dan tingkat inklusi keuangan naik menjadi 85,10 persen (2019: 76,19persen).


2. Sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia untuk meningkatkan literasi keuangan melalui program edukasi keuangan yang inovatif, di 2022 OJK meluncurkan mobil Sarana Informasi Mobil Literasi dan Edukasi Keuangan atau SiMOLEK Edutainment untuk melaksanakan berbagai program edukasi keuangan di seluruh wilayah Indonesia melalui seni dan budaya. 


3. Guna memperluas jangkauan penerima manfaat program edukasi keuangan sampai ke wilayah pedesaan, OJK akan melaksanakan program Desa Cakap Keuangan berupa Training of Trainers (ToT) kepada perangkat desa maupun ibu￾ibu PKK untuk menciptakan narasumber sebagai agen edukasi keuangan sampai ke desa.


4. OJK akan terus menjaga kepercayaan konsumen dan masyarakat dalam menggunakan produk keuangan, dengan melaksanakan edukasi keuangan yang lebih terarah dan berkelanjutan. OJK mendorong transformasi digital edukasi keuangan melalui pemanfaatan Learning Management System (LMS) edukasi keuangan dan mengintensifkan penggunaannya dengan menjalin aliansi strategis dengan Kementerian/Lembaga, dan stakeholders terkait.


5. OJK juga akan melaksanakan affirmative action dengan mengintensifkan edukasi keuangan kepada vulnerable group, yaitu kelompok perempuan, Masyarakat pedesaan dan mMasyarakat di daerah 3T (tertinggal, terluar, dan terdepan). OJK juga akan merevisi Peraturan OJK tentang Literasi dan Inklusi Keuangan untuk mengakselerasi peningkatan literasi dan inklusi keuangan Masyarakat.


6. Pada 2022, OJK juga telah memperkuat pengaturan perlindungan konsumen yang seimbang, melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 6 tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Sejalan dengan hal itu, OJK juga terus memperkuat pengawasan market conduct melalui penguatan struktur organisasi dan sumber daya manusia serta penambahan aspek dan jumlah obyek pengawasan market conduct. Selain itu, OJK akan memperkuat fungsi pembelaan hukum perlindungan konsumen melalui gugatan perdata oleh OJK dalam rangka pelindungan Konsumen, dengan berkolaborasi dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan dan Kepolisian.

7. OJK telah mendorong perusahaan asuransi untuk dapat mengoptimalkan fungsi internal dispute resolution, sehingga aduan/keluhan konsumen dapat segera ditangani dan terselesaikan dengan baik, dalam rangka mencegah potensi risiko reputasi terhadap perusahaan dan sektor industri Asuransi Nasional.

8. OJK terus berupaya untuk meningkatkan awareness terkait investasi dan kegiatan Pasar Modal yang sehat serta mencegah kerugian masyarakat melalui literasi dan edukasi berkelanjutan. Pada 2022 OJK telah melakukan 202 kegiatan sosialisasi terkait pengetahuan dan kebijakan Pasar Modal, 16 Sosialisasi terkait Sistem Informasi, serta 5 Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu di 5 wilayah.


F. Upaya enforcement /penegakan hukum

1. OJK akan melakukan enforcement atas ketentuan terkait kewajiban perusahaan Asuransi dan perusahaan reasuransi (konvensional dan syariah) untuk memiliki aktuaris perusahaan (appointed actuary), sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016 mengenai perizinan di industri asuransi.


2. Di Bidang Pasar Modal, OJK telah melakukan 217 tindakan pengawasan dalam bentuk pemeriksaan teknis dan pemeriksaan kepatuhan kepada seluruh pelaku industri Pasar Modal, menyelesaikan 29 kasus penanganan pengaduan investor dari 46 kasus yang disampaikan kepada OJK, menyelesaikan 54 pemeriksaan dari 162 kasus Pengelolaan Investasi, Transaksi dan perdagangan Saham, Lembaga Efek, Emiten dan Perusahaan Publik, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dan menerbitkan 19 Perintah Tertulis untuk melakukan tindakan tertentu sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. 


Di samping itu, sampai dengan 28 Desember 2022, OJK telah menetapkan 1.057 surat sanksi yang terdiri dari 1 sanksi pembatalan STTD Profesi, 3 sanksi pencabutan izin, 13 sanksi pembekuan izin, 89 sanksi peringatan tertulis, dan 951 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp151,09 Miliar.

3. Terkait pemenuhan ketentuan modal inti Bank Umum di akhir 2022, OJK akan secara tegas menegakkan ketentuan yang berlaku dan telah melakukan langkah￾langkah untuk memastikan prosesnya berjalan baik.

4. Dalam rangka melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, sepanjang 2022 OJK telah menyelesaikan sebanyak 20 perkara yang terdiri dari 18 perkara perbankan dan 2 perkara IKNB.


Di sisi pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK bersama 11 Kementerian/Lembaga akan melanjutkan kolaborasi dalam wadah forum koordinasi Satgas Waspada Investasi (SWI). Pada bulan Desember, telah dilakukan penindakan terhadap 80 pinjaman online ilegal, 9 entitas investasi ilegal, dan 9 entitas gadai ilegal sehingga sepanjang 2022 telah dilakukan penindakan terhadap 698 pinjaman online ilegal, 106 entitas investasi ilegal, dan 91 entitas gadai ilegal.


6. OJK akan melakukan penguatan SWI baik secara kelembagaan maupun 
infrastrukturnya dengan rencana membuka posko pengaduan investasi ilegal dan 
pinjol ilegal di setiap Kantor Regional/Kantor OJK yang akan dilakukan secara bertahap. Sosialisasi terkait waspada investasi ilegal dan penanganannya juga dilakukan dalam rangka memberi pemahaman yang menyeluruh bagi Masyarakat agar dapat terhindar dari jebakan investasi, pinjol, dan gadai ilegal.


G. Peningkatan Governance di Sektor Keuangan
1. OJK bersama seluruh pemangku kepentingan telah melaksanakan berbagai inisiatif dalam upaya mewujudkan Sektor Jasa Keuangan (SJK) yang berintegritas dengan memastikan bahwa: 
a. Ekosistem pelaporan keuangan mampu menghasilkan informasi keuangan 
yang andal, 

b. Three lines model di SJK berjalan efektif melalui Governance, Risk, & 
Compliance (GRC) terintegrasi, 

c. Persiapan penerapan PSAK 74 di sektor usaha asuransi sesuai roadmap, dan

d. Peran para profesional bidang GRC di SJK sebagai pilar utama penguatan 
integritas berjalan efektif.

2. Terkait rencana penerapan PSAK 74, OJK telah membentuk Steering Committee
Persiapan Penerapan PSAK 74 dengan berkolaborasi dengan pihak Kementerian/Lembaga terkait dan asosiasi industri agar proses transisi berjalan 
lancar. OJK mendorong partisipasi perusahaan asuransi joint venture untuk menyampaikan experience study dalam hal penerapan IFRS17, yang kemudian dapat dijadikan sebagai guideline atau benchmark oleh pelaku Industri Asuransi Nasional dalam menerapkan PSAK 74 secara penuh pada 1 Januari 2025. 

3. Dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi dan governance penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten dan Perusahaan Publik (EPP) OJK telah melakukan penyempurnaan ketentuan terkait menjadi Peraturan OJK No.14/POJK.04/2022 dengan penambahan pengaturan antara lain memberikan standar pengumuman LKB paling lambat 2 hari setelah otorisasi manajemen, sehingga informasi LKB dapat sesegera mungkin diketahui oleh publik dan meminimalisir potensi insider trading. 

4. OJK sebagai koordinator Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) SJK 
bekerjasama dengan KPK memastikan bahwa upaya pencegahan korupsi di SJK berjalan dengan efektif. OJK telah menerapkan Sistem Manajemen Anti  Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001 sejak tahun 2021 dan mendorong seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan menerapkan SMAP.

5. OJK terus membangun dan menguatkan integritas institusi. Hal ini tercermin 
dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2022 menunjukkan bahwa OJK secara nasional berada di urutan ke-4 (dari total 640 Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah) serta urutan ke-2 untuk kategori Lembaga Non Kementerian (dari 61 Lembaga Non Kementerian). 

6. Dewan Audit dan fungsi GRC, sebagai fungsi assurance dan consulting di OJK, telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga tata kelola organisasi sepanjang Tahun 2022. Komitmen tersebut akan terus dilakukan dan ditingkatkan pada Tahun-tahun berikutnya dengan penyempurnaan berkelanjutan.


H.Dukungan terhadap inovasi keuangan digital 
OJK mendukung inovasi keuangan digital melalui penyelenggaraan rangkaian 
kegiatan 4th Indonesia Fintech Summit (IFS) dan Bulan Fintech Nasional (BFN) di 
tahun 2022 yang difokuskan pada upaya pemulihan ekonomi nasional. Kegiatan IFS 
dan BFN merupakan upaya OJK dalam memfasilitasi forum pertemuan antara para 
pimpinan lembaga keuangan, asosiasi, dan pelaku fintech lokal dan mancanegara 
dan efektif menghasilkan output berupa: 

1) Integrasi Asosisasi Fintech antara AFTECH dan AFPI dalam rangka 
menciptakan sinergi dan integrasi dalam industri Fintech; 
2) Penguatan kerjasama antara regulator sektor jasa keuangan di wiayah Asia￾Pasifik melalui regulatory roundtable; dan 
3) Penandatanganan komitmen bersama terkait pelaksanaan responsible artificial 
intelligence (AI). 


Selain itu, OJK juga meluncurkan inisiatif seperti Chatbot OJK, Modul Literasi Keuangan Digital topik Customer Support Channel dan Program Capacity Building Suptech dan Regtech OJK. Ke depan, OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian dan sektor keuangan di 2023 terutama terkait dampak berakhirnya pandemi Covid-19 di Indonesia, implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta dimulainya tahapan Pemilihan Umum. Dalam kaitan itu, OJK akan mempersiapkan respon kebijakan yang terukur dan tepat waktu untuk merespon perkembangan isu-isu strategis tersebut. 


Dengan berbagai langkah kebijakan yang diambil dan didukung dengan sinergi OJK 
bersama para pemangku kepentingan terkait serta perkembangan yang baik di 2022
yang baru dilewati, OJK optimis sektor jasa keuangan mampu berdaya tahan dalam 
menghadapi tantangan ke depan dan kepercayaan Masyarakat terhadap sektor jasa 
keuangan tetap terjaga sehingga dapat memberikan manfaat lebih luas bagi 
Masyarakat dan perekonomian nasional. (Marli/Rls)