Sah! Husni Thamrin Nahkodai Oraski Lampung

Header Menu

Sah! Husni Thamrin Nahkodai Oraski Lampung

wartapalapa
Rabu, 11 Januari 2023

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Organisasi Angkutan Sewa Khusus (ORASKI) Melalui Ketua Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Fahmi Maharaja, SE, M.M, Sah Resmi Melantik Pengurus Daerah Pengurus Daerah Provinsi Lampung, Rabu 11 Januari 2023.


Diketahui Oraski Adalah Organisasi dari Persatuan  Koperasi dan Perusaan Operator Taxi Online Berdasarkan Permenhub 118 Tahun 2018 dimana telah mengatur tentang Tata cara Berusaha pada Angkutan Sewa Khusus yaitu Taxi Online dimana Sistemnya telah di Ciptakan Oleh Perusahaan Aplikasi Online yg saat ini Telah Resmi Beroperasional di Indonesia Yaitu (Grab - Gojek/Gocar - Maxim - InDriver).


Berlangsung kegiatan tersebut Husni Thamrin,SE.M.M Sah Menahkodai Sebagai Ketua Kepengurusan DPD Oraski Provinsi Lampung Periode 2023 - 2026.


Saat di wawancari awak media dilokasi Pasca Pelantikan ia menyampaikan, akan Berkomitmen Untuk Memajukan Organisasi yang telah di amanahkan Kepadanya dimana saat ini di Provinsi Lampung ada Hampir 3.000an lebih Driver Online yang tergabung pada Aplikasi Grab - Gocar - Maxim, namun belum ada Regulasi yang mengatur secara jelas tata cara berusaha dan perlindungan terhadap Driver Online atas Anulir dari PM 118 Tahun 2018 dimana Pemerintah Provinsi Lampung harus menindaklanjuti berupa PERDA / PERGUB ini yg akan kita Kawal dalam waktu dekat sehingga :


1. Ada Kuota yg Jelas sehingga ada Keseimbangan antara Supplay and Demand


2. Penentuan Tarif yang Terstandarisasi dengan adanya Tarif Batas Atas dan Bawah sehingga tidak ada yang di rugikan antara Driver dan Pengguna Jasa


3. Ijin yang harus di terbitkan oleh Dinas Perhubungan sehingga Koperasi / Perusahaan ASK (Angkutan Sewa Khusus) yang ada di Provinsi Lampung Baik Utama dan Cabang Betul-betul Memiliki Ijin yang Jelas & (Kartu Elektronik Pengawasan) KEP untuk Driver sehingga ada Kontroling dan Jaminan Asuransi jika ada Kecelakaan Lalu Lintas.


4. Perlindungan Hukum Kepada Driver saat Aplikasi secara sepihak Melakukan Suspend ataupun Perlakuan Konsumen yg tidak baik.

 


5. Standarisasi Masa Berlaku perbolehkan kendaraan jangan sampai Aplikasi membuat aturan yang merugikan Driver dan Konsumen atas Usia Kendaraan yang bisa Bergabung dengan ASK & Aplikasi Online.


"Kami berharap kedepan adanya kenyamanan berusaha yang terintegritas baik dari regulasi dalam hal ini Pemerintah Provinsi Lampung Melalui Dinas Perhubungan  Provinsi Lampung - ASK yang menaungi Perusahaan Operator dan Driver dan tentunya Aplikator yang telah menciptakan System atas dasar tersebut.


Selanjutnya, Oraski DPD Provinsi Lampung tentu hadir sebagai mitra sekaligus penyeimbang agar apa yang sudah di putuskan pada PM 118 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Provinsi Lampung Kedepannya dapat terwujud sebagai anulir dari PM 118 Tahun 2018 yang ada di pusat dapat berjalan sesuai dengan sebagaimana mestinya khususnya di Provinsi Lampung.


Disela kegiatan berlangsung Kadishub Provinsi Lampung Bambang Sumbogo, SE, M.M dalam Sambutanya mengatakan, menyambut baik dan mengucapkan selamat atas terbentuknya kepengurusan Oraski DPD Lampung, sehingga Mitra Dinas Perhubungan bertambah khusus untuk melakukan Kontroling dan Monitoring terhadap Operasional Taxi Online dimana dalam 3 Tahun Terkahir Taxi Online / Aplikasi Online terus menggeliat dan Pasca Pamdemi Covid-19 aktivitas publik telah di perbolehkan.


"Disini tentu ini akan berdampak pada pilihan jasa Layanan Transportasi Publik sehingga harus ada keseimbangan antara Supplay And Demand dan Penerapapan Perijinan yang berlaku sesuai PM 118 Tahun 2018 akan kita tindaklanjuti dan terapkan di Provinsi Lampung, " ungkapnya.


Turut Hadir dalam acara Pelantikan Oraski DPD Lampung (Kadis Pariwisata Provinsi Lampung, Kadis Kominfo Provinsi Lampung, Ketua dan wakil Ketua Umum Gaspool Lampung, Dinas Perhubungan, Bapenda, Ditlantas, Grab Lampung, Gojek Lampung, Pengurus IWO Lampung, Mitra Usaha Trans, Jasa Raharja, DPD ADO Lampung, Wuling, dan DPD PAS Lampung). (Red)