Warta-palapa.com, Lampung Selatan
Lima orang tersangka dalam perkara tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) yang melibatkan pensiunan Polri, Kades, Satpol PP, notaris, dan pegawai BPN telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Lampung Selatan.
"Kelimanya sudah menjalani persidangan dan sudah dijatuhi hukuman oleh hakim yang menyidangkan," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Jumat.
Dia melanjutkan kelima tersangka dijatuhi hukuman oleh majelis hakim atas perkara pemalsuan sertifikat tanah di Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan beberapa waktu lalu.
Untuk kelimanya, tersangka Soejatno yang merupakan pensiunan Polri dijatuhi hukuman selama tiga tahun delapan bulan. Tersangka Sahrun seorang Kades dijatuhi hukuman selama satu tahun dan empat bulan, dan tersangka Sayuto seorang Camat dijatuhi hukuman selama satu tahun dan dua bulan penjara.
"Untuk tersangka Feri Budi Mulia seorang pegawai BPN dijatuhi hukuman selama dua tahun dan tersangka Ricky Arsyad seorang notaris dijatuhi hukuman selama dua tahun dan enam bulan penjara. Hasil putusan kita konfirmasi bersama pengadilan," kata dia.
Sebelumnya, polisi telah menangkap kelimanya atas perkara tindak pidana pemalsuan SHM pada tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, Lampung.
Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juni 2020 lalu. Saat itu, tersangka yang merupakan pensiunan Polri menjualkan objek tanah seluas 10 hektare yang berada di Desa Malang Sari, Kabupaten Lampung Selatan dengan menggunakan dokumen pendukung kepemilikan yang diduga palsu.
Dokumen tersebut dibuatkan oleh tersangka Sahrun selaku Kades Gunung Agung, Lampung Timur. (Mrl/Rls)