Banyaknya Penahanan Ijazah Oleh Sekolah, Tokoh Muda Lampung Taufik Bersuara Demi Pendidikan

Header Menu

Banyaknya Penahanan Ijazah Oleh Sekolah, Tokoh Muda Lampung Taufik Bersuara Demi Pendidikan

wartapalapa
Rabu, 26 Juli 2023

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Fenomena Sekolah menahan Ijazah akibat orang tua tidak mampu membayar uang komite tampaknya masih saja terjadi disekolah-sekolah. Padahal kementerian pendidikan  telah mengeluarkan perarturan melalui sekertaris Jenderal kementerian pendidikan dan kebudayaan .


Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun”.


Dari peraturan ini jelas bahwa pihak Sekolah dilarang menahan Ijazah Siswa atau Ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Alasan apapun ini bisa karena belum membayar Iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa Uang ujian, dan lain-lain.


Perlu diketahui bahwa ketika peserta didik dinyatakan lulus dari satuan Pendidikan formal atau lulus dari program Pendidikan nonformal atau pendidikan kesetaraan, maka peserta didik berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang Pendidikan formal atau Pendidikan nonformal.


Tujuan penerbitan Ijazah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifkasi Hasil Ujian Nasioal, pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan.


Ditengah-tengah kesibukannya awak media mewawancarai tokoh muda sekaligus politisi Lampung. Bang Taufik sapaan akrabnya. ketika Bang Taufik ditanya berkenaan fenomena penahanan Ijazah dikarenakan Orang tua tidak mampu membayar komite, Bang Taufik berkomentar "Loh, lucu juga dunia pendidikan hari ini ya, oknum-oknum dari Dinas Pendidikan sampai ke Guru-guru seperti tidak taat Undang undang, Rabu (26/07/2023). 


Saya sampaikan ke Masyarakat kalau masih ada sekolah yang menahan Ijazah laporkan ke Polisi atau ke Jaksa, mereka bisa kena Pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan barang berharga," ujar Bang Taufik.


yang lebih lucu lagi sekolah negeri saat ini lebih mahal biayanya dari sekolah swasta. sekolah negeri itukan bangun gedung, alat-alat seperti Bangku, Meja, Papan tulis dan Komputer sudah dibiaya dana DAK, untuk Guru honor bisa pakai dana Bos dan Bosda sudah ada, lalu kurang apa lagi. oke Orang tua harus terlibat, bisa diterima akal sehat, diadakan komite agar menutupi yang kurang-kurang, tetapi tidak melampaui dana bos yang diberikan pemerintah, kalau tidak salah 1,2 Juta / Tahun.


di SMA dan SMP di Lampung saya dengar ada yang sampai 8 Juta/ Tahun. Pendidikan kita di Lampung ini mau jadi apa, kok guru dan kepala sekolah bahkan dinas sadis amat ya, padahal Gaji Guru honorer banyak dibawah 1 Juta, kemana dana bos, bosda, komite yang biayanya selangit itu. Negara ini mau jadi apa kalau biaya untuk Sekolah sudah tidak masuk akal. Guru honornya sulit wali murid kelilit hutang karena bayar komite.


kemudian gara-gara Uang Komite, banyak Anak-anak kena beban mental karena ijazah dan diintimidasi karena orang tuanya tidak sanggup bayar, jadi menurut saya saatnya aparat hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian bahkan KPK turun tangan, jelas indikasi korupsi terjadi di lingkungan pendidikan, ini harus diberantas. tutup Bang Taufik. (Mrl)