Eksekusi Ruko Sepihak Bank Mandiri, Nasabah Lakukan Perlawanan

Header Menu

Eksekusi Ruko Sepihak Bank Mandiri, Nasabah Lakukan Perlawanan

wartapalapa
Selasa, 25 Juli 2023

 


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Eksekusi sepihak yang dilakukan Bank Mandiri Tbk terhadap Ruko di Jalan Perintis Kemerdekaan Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung dinilai cacat hukum . 


H. Yonasyah dan Inggrid selalu pemilik Ruko mengatakan "bahwa Oknum Bank Mandiri bekerjasama dengan pihak Pelelangan dan Tim Eksekutor untuk melakukan Eksekusi Ruko pada Tanggal 10 Juli 2023 Tapi Pemilik Ruko melawan serta Mempertahankan Ruko Milik nya tersebut saat Konferensi Pers didampingi kuasa hukum nya bersama Awak media di Nana's Caffe Jalan Perintis Kemerdekaan  No. 97 Tanjung Raya, Kota Bandarlampung.Selasa,(25/07/2023)


Masalahnya Pihak Pemilik Ruko Yonasyah/Inggrid tidak di beritahu atau tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu Oleh Bank atau Pihak Pelelangan berupa Surat , tiba tiba langsung Eksekusi. Kan ini Melanggar Hukum. Seharusnya Pihak Bank Mandiri sebelum melakukan Eksekusi, terlebih dahulu memberitahukan melalui surat jika Debitur melakukan cidera janji dengan memberikan Surat SP.1,SP.2. Sp.3. Atau surat Somasi Soal Pelelangan, ini tidak Sama Sekali,"


"Dengan adanya kejadian Ini, selaku debitur, Yonasyah merasa di bohongi oleh pihak Bank Mandiri Telukbetung Kota Bandarlampung, Ini diduga ada permainan oknum dari pihak Bank Mandiri dan harus di Bongkar Sampai Akar Akarnya. Agar Permasalahan ini terbuka lebar dan ini diduga ada Mafia diBank Mandiri Oleh sebab itu harus dipublikasikan ke Masyarakat agar mengetahui dan jangan sampai terkena kejadian seperti ini," Pungkas owner Nana's Caffe. 


Melalui Tim kuasa hukum nya, Yonasyah memberikan kepercayaan kepada Agusman Chandra Jaya dan Rekan untuk mendampingi nya dalam hal perkara ini. 


Menurut Tim kuasa hukum bantahan sanggahan masih berjalan begitu juga proses persidangan masih berjalan belum ada ketetapan pengadilan secara inkrah dan sangat disayangkan team juru sita bersih keras dan kekeh ingin melakukan penyitaan aset dan anggunan milik Bapak Yonasyah dan Ibu Inggrid ini, jelas diduga ada oknum dari Bank Mandiri yang bermain dalam perkara ini, Ujar Agusman Chandra Jaya. 


Saat di konfirmasi ke pihak Bank Mandiri oleh para Awak media beberapa kali dan bertemu dengan Bapak (DN) (RI), namun tidak memberikan Jawaban yang Sesungguhnya untuk Klarifikasi, Alasannya Harus menunggu dari Pusat. Sedangkan permasalahan tersebut terjadi di Kota Bandarlampung.


"Berdasar kan kejadian di Lapangan Oknum Bank Mandiri dan Tim Eksekutor seenaknya ingin melakukan Eksekusi Ruko tersebut yang belum ada kepastian hukum nya dari pengadilan, berdasarkan hal ini, kami selaki kuasa Hukum dari pemilik Ruko melakukan perlawanan hukum," pungkas Agusman Chandra Ini di sampaikan pada Awak media.(Mrl/Tim)