Sasar Truk Muatan Sagu, Polsek Panjang Tangkap Tiga Pelaku Bajing Loncat

Bawaslu Lampung

Bawaslu Lampung

Bawaslu Lampung

Bawaslu Lampung

Sasar Truk Muatan Sagu, Polsek Panjang Tangkap Tiga Pelaku Bajing Loncat

wartapalapa
Minggu, 03 September 2023

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Kepolisian Sektor Panjang Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan “Bajing Loncat” yang kerap beraksi di wilayah Panjang Kota Bandarlampung.


Ketiga orang pelaku tersebut yaitu NA (18) warga Kampung Kuala Panjang, RP (17) Kampung Suka Indah Kelurahan Pidada Panjang dan AW (19) Kampung Suka Jadi Kelurahan Pidada Panjang Kota Bandar Lampung.


Ketiga pelaku berprofesi sebagai siping di Pelabuhan Panjang ditangkap oleh Jajaran Polsek Panjang di seputaran Jalan Teluk Ambon Kelurahan Pidada Panjang Bandar Lampung pada Sabtu (02/09/2023) malam.


Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira jam 21.00 Wib di Jalan lintas Lintas Sumatera Soekarno Hatta Kelurahan Panjang Utara Panjang Kota Bandar Lampung, dimana para pelaku berhasil mengambil 4 karung berisikan tepung sagu seberat 25 Kg perkarung.


Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa ketiga pelaku ini mengintai kendaraan bermuatan dengan modus memanjat truk muatan tersebut saat kendaraan melintas di jalan rusak, kemudian merusak terpal penutup muatan dan melemparkan barang curian tersebut ke jalan raya kemudian diambil Kembali oleh pelaku lainnya.


“Jadi saat mobil melintas di jalan rusak, pasti kendaraan akan berjalan lambat, disitu para pelaku mulai menjalankan aksinya” ungkap Kompol M. Joni.


Lebih lanjut, Kapolsek Panjang Kompol M. Joni menjelaskan bahwa Pelaku NA (18) berperan memanjat kendaraan truk kemudian merusak terpal penutup dengan pisau karter dan melemparkan barang curian ke jalan raya, sedangkan RP (17) dan AW (19) berperan mengawasi sekitar lokasi dan memungut barang curian yang dilemparkan oleh pelaku NA (18) ke jalan raya.


“4 karung sagu ukuran 25 kg itu dijual oleh pelaku dengan harga 3 ratus ribu rupiah” ujar Kompol M. Joni.


Hasil pemeriksaan, Pelaku NA (18) dan RP (17) merupakan resedivis dalam kasus yang sama yang kerap beraksi di wilayah panjang Kota Bandarlampung.


Akibat perbuatannya tersebut, Para Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.(*/Mrl)