Polresta Bandarlampung Gencar Edukasi Masyarakat Cegah Berita Hoaks

Polresta Bandarlampung Gencar Edukasi Masyarakat Cegah Berita Hoaks

wartapalapa
Rabu, 20 Desember 2023

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Polresta Bandarlampung melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) saat ini gencar memasifkan edukasi pencegahan berita hoaks kepada masyarakat. Hal ini untuk mencegah penyebaran hoaks atau berita bohong menjelang Pemilu 2024 melalui media sosial.


Dalam tatap muka bersama warga Kelurahan Ketapang Kuala, Panjang Kota Bandarlampung, pada Selasa (19/12/2023) malam, Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Binmas Polresta Bandarlampung AKP Kurmen Rubiyanto, S.H., M.M., mengungkapkan penyebaran berita bohong atau hoaks semakin masif jelang Pemilu 2024, yang tentunya hal ini dapat berdampak negatif bagi proses Demokrasi, yang saat ini memasuki tahapan Kampanye. 


Untuk itu, Kurmen berharap seluruh pemangku kepentingan terkait dapat bekerja sama mengedukasi masyarakat agar terhindar dari penyebaran hoaks sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar.


"Jangan sampai kita termakan oleh isu atau berita hoaks yang beredar di media sosial, Kita harus bijak dan harus mengetahui kebenarannya sehingga kebohongan itu tidak kita teruskan," Ungkap Kurmen.

 


Ia menuturkan bahwa orang punya kecenderungan untuk menyukai konten yang memperkuat kepercayaan atau ideologi diri atau kelompoknya. Hal ini membuat seseorang rentan membagikan konten yang sesuai dengan pandangannya, sekalipun konten tersebut hoaks. 


"Cermati benar info yang bapak ibu terima, jangan buru-buru memencet tombol share," ungkap Kurmen.


Hadir dalam kegiatan ini Lurah Ketapang Kuala Setiadi., S.Sos, Tokoh masyarakat, Agama dan elemen masyarakat Kelurahan Ketapang Kuala, Panjang Bandarlampung. 


"Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur soal penindakan terhadap kasus penyebaran berita bohong. Pelaku yang menyebarkan informasi bohong terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Kurmen. (*)