Curi Motor Modus COD Beli HP, Resedivis Curanmor Di Bandarlampung Dibekuk Polisi

Curi Motor Modus COD Beli HP, Resedivis Curanmor Di Bandarlampung Dibekuk Polisi

wartapalapa
Rabu, 31 Januari 2024

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Tim Tekab 308 Presisi Polresta Bandarlampung berhasil menangkap DW (32), Laki laki warga Jalan Putri Balau, kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian Kota Bandarlampung.


DW (32) ditangkap petugas di rumahnya di jalan Putri Balau, Kelurahan Kedamaian Kecamatan Kedamaian Kota Bandarlampung, pada Rabu (31/01/2024) dini hari.


Pelaku DW (32) bersama rekannya RN (28) diduga keras terlibat sejumlah aksi pencurian sepeda motor di kota Bandarlampung, salah satunya yang terjadi pada hari Senin (27/11/2023) siang di seputaran SPBU yang terletak di jalan pangeran antasari, Kedamaian Kota Bandarlampung.


Pelaku RN (24) sudah terlebih dahulu ditangkap oleh Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung, pada bulan Desember 2023.


Pelaku DW (32) sendiri mengenal korban melalui forum jual beli hand phone di media sosial Face Book, dan saat itu pelaku DW (32) melakukan tawaran hand phone yang akan dijual oleh korban. Setelah itu keduanya menyepakati untuk bertemu di SPBU Jalan Pangeran Antasari, Kedamaian Bandarlampung dengan maksud untuk melihat kondisi hand phone yang akan dijual oleh korban.


Karena Pelaku DW (32) sudah memiliki niat jahat untuk mengambil sepeda motor korban, Kemudian pelaku DW (32) mengajak rekannya RN (24) untuk bertemu korban di lokasi yang telah di sepakati.


Saat bertemu dan memeriksa hand phone yang akan dijual oleh korban, disaat yang bersamaan korban menerima telepon dari seseorang dan korban sedikit menjauh dari lokasi tempat kedua pelaku.


Naasnya kunci sepeda motor korban masih menggantung, dan saat korban lengah kedua pelaku mengambil sepeda motor merk Yamaha Freego warna biru Nopol BE 6419 DY milik korban. 


Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan, Pelaku DW (32) melakukan perlawanan aktif dengan mendorong petugas dan coba melarikan diri.


“Saat kita tangkap, pelaku DW (32) mencoba melarikan diri dengan melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga terpaksa pelaku kita berikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya” ungkap Kompol Dennis.


Dennis menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan, Pelaku DW (32) merupakan seorang resedivis dalam kasus yang sama, dan mengaku sudah 3 kali melakukan aksi serupa.


“Kita masih dalami, sementara pengakuan pelaku, sudah 3 kali melakukan aksi serupa” ujar Kompol Dennis.


Hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada seseorang seharga 2,5 juta rupiah.


“Untuk barang bukti masih terus kita lakukan upaya pencarian” ujar Kompol Dennis.(*/Mrl)