Warta-palapa.com, Bandarlampung
Polsek Sukarame bersama jajaran Tiga Pilar Kamtibmas kecamatan Wayhalim mengamankan 2 orang remaja yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.
Dua orang remaja tersebut yaitu GG (16) warga pulau bacan, Wayhalim dan MR (14) warga Jalan Pulau Morotai, Wayhalim Kota Bandarlampung.
Sebelum melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan, Tim patroli gabungan ini terlebih dahulu melakukan apel kesiapan di Pintu gerbang masuk PKOR Wayhalim, yang dipimpin oleh Danramil Tanjungkarang Timur, didampingi oleh Kapolsek Sukarame , Camat Wayhalim, Lurah se kecamatan Way Halim serta personel gabungan yang terdiri dari jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Sukarame, Bhabinsa se kecamatan Way Halim dan Linmas Se kecamatan Wayhalim.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menjelaskan bahwa kedua remaja ini sempat melarikan diri saat Patroli gabungan tiga pilar kamtibmas kecamatan Wayhalim sedang melakukan patroli dan mendapatkan informasi bila ada anak anak yang nongkrong di sebuah gardu sambil minum minuman keras di Jalan Pulau Bacan gang Sayur, Kelurahan Jaga Baya II, Wayhalim Kota Bandarlampung, pada Minggu (21/01/2024) sekira jam 03.00 Wib.
“Mengetahui informasi tersebut, kemudian tim patroli mendatangi lokasi, saat berada di lokasi, beberapa remaja melarikan diri, namun kami petugas berhasil mengamankan tiga orang remaja dilokasi” ungkap Kompol Warsito.
Warsito menambahkan bahwa petugas menemukan dua buah senjata tajam dan 4 buah botol minuman keras di lokasi gardu tempat mereka berkumpul, dan berhasil mengamankan 3 orang remaja berinisial EG (17), ID (18) dan DG (15).
“Saat kita interogasi, ketiga remaja ini mengakui bahwa senjata tajam yang ada di gardu merupakan milik GG (16) dan MR (14), yang kabur saat petugas mendatangi lokasi tersebut” ungkap Warsito.
Warsito menjelaskan bahwa melalui upaya pendekatan secara persuasif melalui Bhabinkamtibmas dan tokoh sekitar, pelaku GG (16) alias Gandol berhasil diamankan setelah keluarganya mengantarkan GG (16) ke Mapolsek Sukarame, pada Minggu (21/01/2024) pagi.
Sedangkan pelaku MR (14) ditangkap unit reskrim Polsek Sukarame di sebuah rumah Kost di Jalan Pulau Morotai, Wayhalim Kota Bandarlampung, pada Minggu (21/01/2024) siang.
Pengakuan dari para remaja yang diamankan ini bahwa, setelah berkumpul dan minum minuman keras, para remaja ini akan jalan mencari lawan untuk tawuran.
“Kedua remaja yang berhasil kita amankan ini, masih berstatus pelajar sekolah menengah atas” ujar Kompol Warsito.
Selain kedua pelaku, Petugas juga menyita 2 buah senjata tajam jenis celurit.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menghimbau kepada orang tua maupun tokoh Masyarakat agar lebih peduli dengan anak anaknya, berikan pengawasan yang ketat agar anak anak ini tidak terjerumus kedalam hal hal yang dapat merugikan dirinya sendiri maupun orang lain.(*/Mrl)