Hendak Transaksi Tembakau Sinte, Tim Walet Samapta Polresta Bandarlampung Amankan Dua Remaja

Header Menu

Hendak Transaksi Tembakau Sinte, Tim Walet Samapta Polresta Bandarlampung Amankan Dua Remaja

wartapalapa
Rabu, 31 Januari 2024

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Tim Walet Sat Samapta Polresta Bandarlampung mengamankan dua orang remaja yang diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis tembakau sintetis.


MM (17) dan DW (18), kedua remaja ini diamankan oleh petugas di jalan lambang, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton Bandar Lampung, pada Rabu (31/01/2024) dini hari.


Kasat Samapta Polresta Bandarlampung Kompol Sugeng Sumanto menjelaskan bahwa penangkapan keduannya berawal dari kegiatan patroli hunting yang dilakukan oleh Tim Walet di seputaran jalan keramat, Kelurahan Labuhan Ratu, Kedaton Bandarlampung, merespon laporan masyarakat terkait maraknya remaja yang berkumpul dan kerap meresahkan warga sekitar.


“Bersama Patroli Polsek Kedaton, kita sisir jalan keramat, kemudian dilanjutkan menuju jalan lambung, yang tidak berjauhan dari jalan keramat” ungkap Kompol Sugeng.


Saat berada di jalan lambang, Petugas mencurigai dua orang remaja yang tengah nongkrong dipinggir jalan, dan melihat hal tersebut kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.


“Saat kita periksa dan digeledah, kita menemukan serbuk sisa yang kita duga serbuk ganja di kantong jaket milik MM (17)” ungkap Sugeng.

 


Saat diinterogasi, keduanya sedang bertransaksi untuk membeli paket kecil tembakau sinte dari seseorang dan paket sinte tersebut disepakati akan ditaruh di seputaran jalan mangku bumi, gang kencana, Kelurahan Segala Mider, Tanjungkarang Barat Bandarlampung.


Mengetahui hal tersebut, kemudian petugas bersama kedua remaja ini langsung menuju lokasi tempat paket tembakau sinte tersebut ditaruh.


“Kita bawa keduanya, kita minta untuk menunjukkan dimana lokasi barang haram tersebut diletakkan, dan barang tersebut kita temukan di pondasi parit dipinggir jalan seputaran gang kencana” ujar Kompol Sugeng.


Hasil pemeriksaan, keduanya membeli barang haram tersebut seharga Rp 50 ribu rupiah.


“Kedua pelaku mengaku beli sinte itu seharga Rp 50 ribu, dan uangnya hasil dari patungan” ujar Kompol Sugeng.


Selanjutnya kedua pelaku dibawa petugas ke Mapolresta Bandarlampung dan diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Bandarlampung guna pengusutan lebih lanjut guna pengusutan lebih lanjut.(*/Mrl)