KYRD Akhir Pekan, Polresta Bandarlampung Jaring Puluhan Kendaraan Knalpot Brong

KYRD Akhir Pekan, Polresta Bandarlampung Jaring Puluhan Kendaraan Knalpot Brong

wartapalapa
Minggu, 21 Januari 2024

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Sebanyak 47 kendaraan terjaring dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), yang digelar oleh jajaran Polresta Bandarlampung, pada Minggu (21/01/2024) dini hari.


Kegiatan razia ini sendiri dilakukan di Jalan ZA Pagar Alam, Raja Basa, tepat di gerbang masuk Kota Bandarlampung.


Sejumlah kendaraan yang melintas dari arah kota Bandarlampung menuju Kabupaten Lampung Selatan maupun dari arah sebaliknya tak luput dari pemeriksaan petugas.


47 kendaraan yang terjaring razia meliputi 43 unit sepeda motor dan 4 unit mobil, dan pelanggaran didominasi oleh penggunaan knalpot brong.

 


Kabag Ops Polresta Bandarlampung Kompol David Jeckson Sianipar, S.I.K.,  mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pencegahan terhadap aksi kriminalitas, aksi balap liar maupun geng motor yang akhir akhir ini sudah sangat meresahkan.


“Selain mencegah aksi kejahatan, kegiatan ini bertujuan untuk menekan penggunaan knalpot brong yang sangat menganggu kenyamanan masyarakat” ujar Kompol David saat diwawancarai oleh awak media, Minggu (21/01/2024).


Sebanyak 43 kendaraan yang terjaring kemudian dilakukan tindakan penilangan oleh petugas, dan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Bandarlampung.


Dalam mencegah aksi kriminalitas dan gangguan kaamtibmas, Polresta Bandarlampung dan Polsek jajaran terus gencar menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan sesuai dengan zona waktu dan royanisasi yang telah ditentukan.(*)