Polda Lampung Berhasil Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang

Polda Lampung Berhasil Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang

wartapalapa
Senin, 22 Januari 2024

  


Warta-palapa.com, Lampung Selatan

Kepolisian Daerah Lampung bekerjasama dengan Polres Kulon Progo Polda D.I Yogyakarta berhasil mengungkap tindakan pidana perdagangan orang dan perlindungan calon pekerja migran Republik Indonesia. 


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah didampingi Kadis Naker Provinsi Lampung dan Kasubbid IV Renakta Polda Lampung, Dinas PPPA Provinsi Lampung dan dari BP3MI Lampung dalam konferensi Pers yang di gelar di ruang  ruang Subdit IV Renakta Polda Lampung menyampaikan "Kegiatan Tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan calon pekerja migran Indonesia dilakukan sekira pada bulan April Tahun 2023, oleh tersangka SG Als MAMI melakukan perekrutan terhadap sdri. RZ selaku korban dari dugaan tindak Pidana Perdagangan Orang atau Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang terjadi di Lampung Timur Provinsi Lampung untuk diberangkatkan ke negara Taiwan, Senin (22/01/2024)


lebih lanjut, Kabid Humas menjelaskan dari kasus Tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan calon pekerja Migran Indonesia ini terdapat dua orang tersangka, yaitu SG alias Mami Warga Lampung Timur dan SS Warga Bandung Barat dan tiga Orang korban yaitu RZ, AW, NY yang sempat berangkat bersama ke Korea Selatan, namun di deportasi oleh pemerintah Korea Selatan karena dokumen yang dibawa tidak lengkap. 


"Modus dari para tersangka tersebut yaitu dengan mengimingi para korban dengan gaji sebesar 23 Juta per bulannya yang akan dipekerjakan di perkebunan buah" ujar Kombes Umi.

 


Dari hasil kejahatan tersebut, Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti berupa : 5 (lima) buah paspor, 10 (sepuluh) lembar tiket Boarding Pass, 2 (dua) unit Hanphone merk Oppo A16 warna Biru Tua dan merk Vivo Y15S warna biru, 3 (tiga) lembar surat Berita acara penolakan dari Kantor Cabang Imigrasi Jeju, Korea Selatan, 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka SS, 4 (empat) lembar bukti pemesanan tiket Trip.Com Group an. korban RZ dan tersangka SS.


Kombes Pol Umi juga menjelaskan, dari hasil kejahatan tersrbut kedua tersangka telah melanggar Dugaan Tindak Pidana Setiap Orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Jo Pasal 10 Undang  Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang  Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

 Dengan ancaman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (Mrl)