Warta-palapa.com, Bandarlampung
Sat Res Narkoba - Polres Lampung Timur mengamankan ke 2 (dua) warga Lampung timur dan Lampung Selatan terduga penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu.
Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan pada Jum'at (05/01/2024) menjelaskan kedua 2 (dua) orang tersebut An. SD dan RD menggunakan Narkotika jenis sabu pada hari Rabu (03/01/2024) pukul 16.00 wib di Labuhan Ratu Kecamatan Pasir Sakti kabupaten Lampung Timur.
Satuan Narkoba Polres melaksanakan Patroli serta melakukan penangkapan terhadap ke 2 (dua) orang laki-laki An. SD dan RD dari hasil setelah dilakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang Narkotika golongan 1 jenis sabu, selanjutnya dilakukan introgasi diakui barang bukti tersebut milik ke dua tersangka.
Kemudian ke 2 (dua) Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diperoses lebih lanjut.
Barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
Dengan berat Bruto 0.41 Gram
- 4 (empat) bungkus plastik kip bening bekas pakai.
- 2 (dua) buah sedotan plastik.
PASAL YG DIPERSANGKAKAN: Pasal 114 dan / atau Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rls/Mrl)