Warta-palapa.com, Lampung Timur
Petugas Kepolisian Polsek Bandar Sribawono, Lampung Timur, mengamankan seorang remaja, yang diduga membawa Narkotika.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal, pada Kamis (25/01/2024), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah JD (19) warga Kecamatan Sekampung Udik.
Pengungkapan tersebut, berawal saat Petugas Polsek Bandar Sribawono yang sedang melakukan patroli, pada Rabu (24/01/2024) malam, menerima informasi dari warga masyarakat, tentang adanya aktivitas mencurigakan, yang dilakukan beberapa remaja.
"Awalnya petugas patroli, menerima laporan dari warga yang sedang melaksanakan ronda malam, terkait adanya aktivitas beberapa remaja di Desa Bandar Agung," terangnya.
Petugas Patroli Polsek Bandar Sribawono, kemudian segera meluncur kelokasi, untuk melakukan proses pemeriksaan terhadap beberapa remaja.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, Petugas Kepolisian menemukan Narkotika yang diduga jenis Tembakau Sintetis, dalam botol minuman suplemen, yang tersimpan dibagasi sepeda motor.
Tersangka dan barang buktinya, kemudian dibawa ke Mapolsek Bandar Sribawono, dan kini telah dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rls/Mrl)