Aniaya Teman Seprofesi Hingga Tewas, Pria Paruh Baya Di Bandarlampung Diringkus Polisi

Aniaya Teman Seprofesi Hingga Tewas, Pria Paruh Baya Di Bandarlampung Diringkus Polisi

wartapalapa
Sabtu, 24 Februari 2024

  


Warta-palapa.com, Kota Bandarlampung

Unit Reskrim Polsek Kedaton, Polresta Bandarl.ampung berhasil meringkus PT (62), seorang pria paruh baya yang berprofesi sebagai buruh rongsok.


Warga Desa Sinar Jati, Kabupaten Lampung Selatan ini ditangkap Polisi lantaran diduga keras sebagai pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban AS (72) meregang nyawa. 


Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari sabtu (24/02/2024) dini hari, di sebuah lapak rongsokan yang terletak di Jalan Soekarno Hatta By Pass, Labuhan Ratu, Kota Bandarlampung. 


Kapolsek Kedaron Kompol Try Maradona mewakili Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K. mengatakan bahwa pelaku PT (62) tega menganiaya korban hingga tewas, lantaran kesal, karena korban menjual barang rongsokan milik pelaku yang dititipkan, tanpa seizin oleh pelaku. 


"Keduanya saling kenal, sama sama berprofesi sebagai tukang rongsok, dan Pelaku ini tega aniaya korban, karena kesal barang rongsokan miliknya, dijual oleh korban tanpa seizin pelaku" ujar Kapolsek Kedaton Kompol Try Maradona. 


Hasil pemeriksaan, Pelaku PT (61) mengaku menganiaya korban dengan menggunakan gancu (Besi pengait) dan pisau, dimana pelaku menusukkan pisau tersebut ke arah dada korban sebanyak 2 kali, hingga mengakibatkan korban terkapar tewas bersimbah darah. 

 


"Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil kami amankan, tidak berselang lama dari peristiwa pembunuhan itu terjadi" ujar Kompol Try. 


Pelaku PT (61) ditangkap petugas, di pinggir jalan dekat perlintasan kereta api, di wilayah Kampung Baru, Labuhan Ratu, Kota Bandarlampung, 3 jam pasca peristiwa tersebut terjadi. 


"Terhadap pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Kedaton, untuk kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait peristiwa tersebut" ujar Kompol Try. 


Dalam peristiwa ini, Petugas juga menyita 1 bilah gancu (besi pengait) sedangkan 1 bilah pisau yang diakui oleh pelaku sebagai alat yang digunakan untuk menganiaya korban masih dalam pencarian petugas. 


Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Sub Pasal 351 ayat (3) KHUPidana, tentang Pembubuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancamam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Mrl/*)