Gunakan Hipnotis Untuk Melakukan Penipuan, Tekab 308 Polda Lampung Berhasil Amankan 4 (empat) Pelaku

Gunakan Hipnotis Untuk Melakukan Penipuan, Tekab 308 Polda Lampung Berhasil Amankan 4 (empat) Pelaku

wartapalapa
Minggu, 04 Februari 2024

  



Warta-palapa.com, Lampung Barat

Maraknya kasus penipuan dengan modus hipnotis, Tekab 308 Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil amankan para kawanan pelaku hipnotis.


Adapun waktu kejadian tersebut pada rabu 31 Januari 2024 bertempat di jl. Seputan Lintas Liwa, Pasar Liwa Kabupaten Lampung Barat.


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menjelaskan, krolonogis kejadian terjadi saat korban usai melaksanakan transaksi di mesin ATM dan ia dihampiri oleh pelaku tepatnya di depan dealer Honda di daerah Balik Bukit.


"Saat dihentikan korban diberikan air minum dengan botol mineral dan juga besi berwarna kuning emas dimana dikatakan  oleh pelaku bahwa barang tersebut akan ada yang membeli dengan harga 500 juta rupiah" ujar Umi Minggu (04/02/2024)


Lalu tanpa sadar korban diajak untuk ke Bri link mengambil uang sejumlah Rp. 15.000.000., (lima belas juta rupiah) dan setelah itu kartu ATM dan pin ATM diminta pelaku dan korban pun memberikannya dan kemudian di tinggal pergi oleh pelaku.

 


"Atas kejadian tersebut korban Sukrin yang kesehariannya sebagai petani melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat" Ungkapnya


Atas kejadian tersebut Tim berhasil mengamankan para pelaku saat berada di persinggahan para pelaku yang berada di Jl. Ikan Kakap No.25, Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung, Lampung (Hotel Sriwijaya).


Berhasil mengamankan 4 (empat) tersangka yakni YP (25), FD (46), A (51), S (46) yang selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) nit mobil Avanza 2015 warna silver, 10 (sepuluh) unit handphone berbagai merk, 4 (empat) buah dompet, 4  (empat) buah tas selempang, 5 (lima) buah jam tangan, 3 (tiga) buah buku tabungan.


Atas perbuatannya para pelaku melanggar pasal penipuan sebagaimana pasal 378 KUHPidana. (Mrl/Rls)