Satgas PASTI Lampung Perkuat Koordinasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

Bawaslu Lampung

Bawaslu Lampung

Bawaslu Lampung

Bawaslu Lampung

Satgas PASTI Lampung Perkuat Koordinasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

wartapalapa
Kamis, 07 Maret 2024

   


Warta-palapa.com, Kota Bandarlampung

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menggelar pertemuan koordinasi untuk memperkuat sinergi pelaksanaan pembe​rantasan investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan berbagai aktifitas keuangan ilegal lainnya guna semakin melindungi Masyarakat.


Pertemuan yang digelar secara luring di Hotel Grand Mercure Kota Bandarlampung ini, dihadiri oleh perwakilan 11 anggota Satgas yang memiliki wilayah kerja di Provinsi Lampung yaitu OJK Provinsi Lampung, Bank Indonesia, Kepolisian Daerah, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Tinggi, Kantor Wilayah Kementrian Agama, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perdagangan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu.


“Sinergi dan kolaborasi antara otoritas, kementerian dan lembaga harus lebih ditingkatkan guna mendukung langkah-langkah pemberantasan aktivitas keuangan ilegal secara menyeluruh, yang dapat menimbulkan korban dan kerugian finansial di Masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya melindungi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan dan amanat dari pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” kata Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto, Rabu, 7 Maret 2024


Melalui UU P2SK, keberadaan Satgas PASTI memiliki landasan hukum yang kuat dalam menangani kegiatan keuangan illegal yang mencakup kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat, penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat, penyediaan produk atau jasa system pembayaran dan kegiatan yang dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor jasa keuangan dan penyediaan produk atau jasa system pembayaran yang tidak dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu untuk memberikan efek jera dan penegakan hokum, pada Pasal 305 UU tersebut juga diatur ancaman pidana penjara minimal 5 – 10 tahun dan pidana denda minimal Rp1 Miliar sampai dengan Rp1 Triliun bagi pelaku aktivitas keuangan ilegal.


Berdasarkan data Satgas PASTI, diketahui sampai dengan Desember 2023, sebanyak 1.218 Investasi Ilegal, 6.680 Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal, dan 251 Gadai Ilegal telah diblokir/ditutup oleh Satgas PASTI. Disisi lain, Kantor OJK Provinsi Lampung selama tahun 2023 telah menerima sebanyak 28 pengaduan mengenai Pinjol Ilegal dan 3 pengaduan terkait Investasi Ilegal.

 


Rapat koordinasi perdana Satgas PASTI di tahun 2024 selain untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menanggulangi masalah kejahatan keuangan, juga bertujuan untuk :

Menegaskan kembali peran dan tugas masing-masing Otoritas, Lembaga dan Kementerian di Satgas PASTI mengupayakan penanganan yang terbaik mengingat masih maraknya pengaduan/laporan masyarakat yang menjadi korban entitas illegal (Investasi dan pinjaman online).


Menentukan program kerja / kegiatan yang dapat dilakukan di tahun 2024 ini dalam upaya pencegahan dan penanganan entitas illegal agar tidak semakin meluas di masyarakat.


Merumuskan mekanisme koordinasi antar anggota Satgas baik di tingkat provinsi maupun kota/ kabupaten Pada tahun 2024 ini, terdapat penambahan 4 (empat) Kementerian/lembaga di Satgas PASTI, yaitu Kementerian Sosial, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Humkum dan HAM. Dengan demikian maka di tingkat nasional jumlah anggota Satgas PASTI menjadi 16 Kementerian/lembaga/ Otoritas.


Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap penawaran-penawaran investasi illegal, pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi (pinpri) karena berpotensi merugikan masyarakat. Dengan upaya-upaya pencegahan yang dilakukan oleh Satgas PASTI diharapkan dapat meminimalisir dampak kerugian finansial maupun dampak sosial yang ditimbulkan dari aktivitas keuangan ilegal.(Mrl/Rls)