Simpan 2 Kilo Gram Ganja Siap Edar, Mahasiswa di Kota Bandarlampung Dibekuk Polisi

Header Menu

Simpan 2 Kilo Gram Ganja Siap Edar, Mahasiswa di Kota Bandarlampung Dibekuk Polisi

wartapalapa
Senin, 15 April 2024

  


Warta-palapa.com, Kota Bandarlampung

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung meringkus IS (20), warga Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, lantaran dirinya menyimpan ratusan paket Daun Ganja kering siap edar. 


Mahasiswa salah satu Universitas di Bandarlampung ini, dibekuk petugas, pada Minggu (24/03/2024) Malam, disebuah rumah salah satu kerabatnya yang terletak di Perum Bukit Kemiling Permai, Kemiling, Kota Bandarlampung. 


Saat ditangkap petugas menemukan 1 buah Tas warna cokelat berisikan 3 bungkus plastik yang berisikan Daun kering Ganja. 


Kapolresta Bandarlampung melalui Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa di dalam Tas milik pelaku, petugas mendapati 3 buah bungkusan plastik, diantaranya 1 buah bungkusan besar plastik warna cokelat ukuran besar berisikan Daun Ganja kering, 1 buah bungkusan plastik hitam berisikan Ganja dan 1 buah bungkusan plastik hitam berisikan 100 paket Ganja siap edar. 


"Ada 2 bungkusan plastik ukuran besar berisi daun ganja kering masih utuh, sedangkan 1 plastik lagi, kita temukan 100 paket daun ganja siap edar" ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto, dalam narasi tertulisnya, pada Senin (15/04/2024).


Mantan Kapolsek Natar ini menjelaskan bahwa pelaku IS (20) sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 6 bulan. 

 


"Pelaku bisa meraup keuntungan sebesar 5 Juta Rupiah, jika semua barang habis terjual" ujar Gigih. 


Hasil pemeriksaan, Pelaku menjual paket barang haram ini dengan cara mapping melalui media sosial. 


"Untuk paket kecil dijual pelaku seharga Rp. 150 Ribu Rupiah kepada konsumennya" ucap Gigih. 


Total barang bukti ganja yang berhasil disita petugas yaitu sebesar 2 Kg. 


Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun.(Mrl/*)