Satres Narkoba Polresta Bandarlampung Ringkus Pemuda Yang Simpan Puluhan Gram Sabu Siap Edar

Header Menu

Satres Narkoba Polresta Bandarlampung Ringkus Pemuda Yang Simpan Puluhan Gram Sabu Siap Edar

wartapalapa
Rabu, 03 April 2024

  


Warta-palapa.com, Kota Bandarlampung

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung meringkus RDP (26), warga Kampung Kroy, Jalan Wala Abadi, Kecamatan Sukabumi Kota Bandarlampung.


Pria lulusan SD ini, ditangkap lantaran kedapatan membawa puluhan paket sabu, Pil Ekstasi dan Ganja siap edar.


RDP (26) ditangkap petugas di sebuah warung di pinggir jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Panjang Kota Bandarlampung, pada Kamis (21/03/2024) dini hari.


Saat ditangkap, petugas menemukan 1 buah kantong hitam berisikan 28 plastik bening berisikan narkoba jenis sabu dan 1 plastik bening berisikan 18 butir Pil ekstasi.


Tak sampai disitu, Petugas kembali melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan rumah kontrakan pelaku, dan kembali menemukan 1 buah dompet warna merah yang berisikan 4 buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu, 1 buah plastik bening berisikan serbuk coklat, 1 buah paket daun ganja kering yang dibungkus kertas warna cokelat serta 1 buah timbangan digital.


Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan bahwa penangkapan pelaku RDP (26) berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar terkait adanya praktik peredaran narkotika di lokasi tersebut.

 


“Pengakuan pelaku, baru 3 bulan melakoni bisnis haram ini,” jelas Kompol Gigih Andri Putranto saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (03/04/2024). 


Gigih menambahkan bahwa pelaku RDP (26) baru dua kali mengambil barang haram ini dari seseorang berinisial ZK (DPO).


“Sudah 2 kali ngambil barang ke ZK (DPO), tapi yang kedua ini belum sempat diedarkan oleh pelaku,”ujar Kasat Narkoba.


Selain pelaku RDP (26), Polisi juga menyita barang bukti narkoba dengan berbagai jenis dengan total Sabu seberat 62,02 gram, Pil ekstasi seberat 8,42 gram atau 18 butir, Ganja seberat 2,88 gram dan Serbuk coklat yang diduga serpihan pil ekstasi seberat 3,72 gram


Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 Tahun.(Mrl/*)