14 Kali Beraksi di Kota Bandarlampung, Resedivis Pelaku Pecah Kaca Diringkus Polisi

14 Kali Beraksi di Kota Bandarlampung, Resedivis Pelaku Pecah Kaca Diringkus Polisi

wartapalapa
Senin, 06 Mei 2024

 

Warta-palapa.com, Kota Bandarlampung 
Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Bandarlampung berhasil meringkus FS (34), warga Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, lantaran dirinya diduga terlibat sejumlah aksi pencurian dengan modus pecah kaca.

Pria yang sehari hari bekerja sebagai penjaga warung ini, ditangkap petugas di Jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam, Kota Bandarlampung, pada Senin (06/05/2024) dini hari.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena saat petugas membawa pelaku guna pengembangan, pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mewakili Kapolresta Bandarlampung membenarkan terkait penangkapan pelaku FS (34).

“Ya benar pelaku FS (34) berhasil kita tangkap, terhadap pelaku terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena melawan dan mencoba melarikan diri” ungkap Kasat Reskrim kompol Dennis.

Hasil pemeriksaan, Pelaku FS (34) sudah 14 kali melakukan aksinya di Kota Bandarlampung, salah satunya yang terjadi di Jalan Way Abung, Pahoman, Kecamatan Enggal Kota Bandarlampung.

“Sudah 14 kali pelaku ini melakukan aksinya di Kota Bandarlampung, sampai saat ini pelaku masih kami periksa secara mendalam” ungkap Kompol Dennis.

Pelaku FS (34) sudah 4 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama.
 

“FS (34) baru selesai menjalani hukuman pada Bulan Februari 2024 kemarin” jelas Dennis.

Dalam aksinya, pelaku memecahkan kaca mobil dengan menggunakan mata keramik busi sepeda motor, setelah itu mengambil barang yang ada di dalam mobil.

“Pelaku dalam menjalankan aksinya hanya seorang diri”tandasnya.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil menyita 1 unit Motor Honda Vario warna biru sebagai alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, 2 buah pecahan Busi, 1 buah Helm merk GM warna biru.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.(Mrl/*)