Aniaya Juniornya, Senior Santri Ponpes di Bandarlampung Ditangkap Polisi

Aniaya Juniornya, Senior Santri Ponpes di Bandarlampung Ditangkap Polisi

wartapalapa
Kamis, 30 Mei 2024

   

Wartapalapa.com, Bandarlampung 

Sat Reskrim Polresta Bandarlampung menangkap pelaku penganiayaan terhadap salah seorang santri Pondok Pesantren di Kota Bandarlampung.


Pelaku MAY (21) ditangkap petugas di Pondok Pesantren Madarijul Ulum, Jalan Wan Abdurahman, Kelurahan Batu Putu, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandarlampung, pada Kamis (30/05/2024) Siang.


MAY (21), warga Kelurahan Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung tak lain merupakan senior santri di Ponpes tersebut.


Peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi pada Minggu (26/05/2024) Sore, di Pondok Pesantren Madarijul Ulum.


Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan hal tersebut.


"Benar, sudah kami amankan pelaku siang tadi pukul 11.00 WIB, Kami amankan pelaku di Ponpes," katanya, Kamis (30/05/2024).


Dia menambahkan, pada saat dilakukan penangkapan pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa selang yang digunakan oleh MAY (21) untuk memukuli korban.


"Barang bukti yang turut kami bawa saat menangkap pelaku yakni selang yang digunakan untuk memukuli korban," tutur Dennis.


Pelaku sendiri tega menganiaya korban MRW (17), lantaran kesal karena korban kerap melanggar aturan yang ada di Pondok, yaitu sering keluar pondok dan nongkrong bersama teman temannya.


"Pelaku ini mengaku emosi terhadap korban, jadi dia datangi korban yang pada saat itu tengah mencuci pakaian. Kemudian dia panggil dan langsung melakukan cambukan ke tubuh korban hingga mengalami memar di sekujur tubuhnya," jelasnya.


Selain pelaku, Polisi juga menyita satu buah selang sepanjang 1,5 meter, alat yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.


Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang Undang Nomor 23 tentang Perlindungan anak.(Mrl/*)