Curi Motor Teman Sendiri, Pasutri dan Mahasiswi di Bandarlampung Dibekuk Polisi

Curi Motor Teman Sendiri, Pasutri dan Mahasiswi di Bandarlampung Dibekuk Polisi

wartapalapa
Senin, 13 Mei 2024

 

Warta-palapa.com, Kota Bandarlampung 
Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di sebuah area parkir Mall di Kota Bandarlampung. 

Dalam peristiwa ini, Polisi berhasil meringkus pasangan suami istri dan seorang wanita. 

Ketiganya yaitu AH (20), GF (29) dan LA (28), mereka kompak merencanakan untuk mencuri sepeda motor temannya sendiri dengan menduplikat kunci kontak sepeda motor. 

AH (20), ditangkap di wilayah Sukarame, sedangkan GF (29) dan LA (28), pasangan suami istri ini ditangkap di wilayah Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat,  Kota Bandarlampung, pada hari yang sama, Minggu (12/05/2024) Malam.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mewakili Kapolresta Bandarlampung, membenarkan terkait penangkapan ketiga kawanan ini. 

"Benar, ketiga pelaku saat ini sudah di bawa ke Mapolresta Bandarlampung guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman" ujar Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra. 

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Rabu (17/01/2024), di area parkir depan sebuah Mall di Kota Bandarlampung. 

Untuk bisa mengambil sepeda motor korban, pelaku AH (20) terlebih dahulu mengajak korban untuk nonton di Bioskop yang ada di Mall tersebut. 

Saat keduanya nonton, barulah pasangan suami istri, GF (29) dan LA (28) mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol BE 2756 AAS, milik korban dengan kunci yang telah diduplikat oleh pelaku AH (20).

"Istrinya LA (28) yang mengambil motor, sedangkan GF (29) memantau situasi" ujar Kompol Dennis Arya. 

Sepeda motor hasil curian dijual kepada seseorang dengan harga Rp 3,5 Juta Rupiah. 

"Saat ini kami masih lakukan pengejaran penadah hasil curian" ungkap Dennis. 

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Mrl/*)