Satres Narkotika Polres Pesawaran Amankan 1 (Satu) Tersangka atas Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Pesawaran

Satres Narkotika Polres Pesawaran Amankan 1 (Satu) Tersangka atas Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Pesawaran

wartapalapa
Selasa, 14 Mei 2024

 

Warta-palapa.com, Pesawaran 
Pada Senin, (13/05/2024) pukul 16.15 WIB, kegiatan penegakan hukum mengenai kasus narkotika kembali mendapat sorotan di Kabupaten Pesawaran. Sebuah insiden penting terjadi di Jalan Branti Raya, Dusun Guruh Nangi, Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.

Tersangka bernama AN (25), seorang pria asal Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, dilaporkan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu oleh masyarakat setempat. Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pesawaran segera melakukan tindakan penyelidikan dan patroli di sekitar area tersebut.

Setelah melakukan serangkaian penelusuran, polisi berhasil menghentikan AN yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor. Dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis Sabu. Barang bukti tersebut disimpan di kantong celana sebelah kanan yang dipakai tersangka.

Atas temuan tersebut, AN ditangkap oleh petugas kepolisian dan dibawa bersama barang bukti ke Satres Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini diperkuat dengan bukti yang kuat yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan milik dan penguasaan tersangka.
 

Kepala Satres Narkoba Polres Pesawaran IPTU Muhammad Nufi, S.Trk, mengatakan bahwa kasus ini adalah bagian dari upaya keras kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pesawaran."Pungkas IPTU Muhammad Nufi".

AN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur mengenai kepemilikan dan penyalahgunaan Narkotika. Total berat bruto narkotika yang disita dari tersangka sebesar 0,18 Gram.

Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika yang mungkin terhubung dengan kasus ini. Diharapkan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan Narkotika dan Masyarakat menjadi lebih waspada terhadap bahaya Narkotika. (Mrl/Rls)