Simpan Senpira, Warga Negara Ratu Pesawaran Serahkan Dengan Sukarela ke Polsek Tegineneng

Simpan Senpira, Warga Negara Ratu Pesawaran Serahkan Dengan Sukarela ke Polsek Tegineneng

wartapalapa
Kamis, 16 Mei 2024

 

Warta-palapa.com, Pesawaran 
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tegineneng Polres Pesawaran menerima senjata Api Rakitan (Senpira) jenis FN warna abu-abu lengkap dengan magazein nya sebanyak 1 (satu) Pucuk dari Masyarakat. Kamis (16/05/2024).

Penyerahan Senpira jenis Laras Pendek (FN) Dalam rangka Operasi Sikat Krakatau 2024 oleh David Saputra (43) Salah satu tokoh masyarakat Desa Negara Ratu wates, Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran dan diterima langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tegineneng Polres Pesawaran IPDA Cristop Travolta, S.Kom.

Pada saat menerima penyerahan Senpira, Kanit Reskrim didampingi Oleh Personil Reskrim Polsek Tegineneng beserta Bhabinkamtibmas, berlangsung di Mako Polsek Tegineneng sekira Pukul 11.00 WIB.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan, S.H., M.H. Mengapresiasi Kesadaran Masyarakat Diwilayah Hukumnya, Atas Ketersedianya Untuk Menyerahkan Senpi Rakitan Secara Sukarela.

” Ini adalah Sebagai Wujud Keikut Sertaan Masyarakat Guna Menjaga Situasi Kamtibmas Diwilayah Hukum Polsek Tegineneng”, Tandas AKP Timur.

”Kami terus Mensosialisasikan dan Menghimbau Bagi Masyarakat yang masih memiliki, menyimpan, dan menguasai Senpi Ilegal, Agar Dapat Menyerahkan Kepada Pihak Kepolisian,” Pungkas AKP Timur.

Terakhir Kapolsek AKP Timur menegaskan, Apabila himbauan tersebut tidak diindahkan oleh masyarakat, maka jika kedapatan atau ketahuan memiliki, menyimpan, dan menguasai Senpi Ilegal akan disita dan di proses secara Hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku, yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dapat dipidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara."Tutupnya. (Mrl/Rls)