Sita Dua Senpi Rakitan, Polisi di Kota Bandarlampung Ringkus Komplotan Spesialis Curanmor

Sita Dua Senpi Rakitan, Polisi di Kota Bandarlampung Ringkus Komplotan Spesialis Curanmor

wartapalapa
Rabu, 15 Mei 2024

 

Warta-palapa.com, Kota Bandarlampung 
Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung bersama Tim Opsnal Polsek jajaran berhasil meringkus kawanan pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandarlampung.

Kawanan yang berjumlah 3 orang ini, kerap menakut nakuti korban dengan cara menodongkan dan menembakkan senjata api jika aksi terpergok oleh korban.

Petualangan komplotan asal Lampung Timur ini berakhir, saat petugas meringkus ketiganya pada Jumat (10/05/2024) dini hari di wilayah Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

AY (37). KM (35) dan RA (23), ketiganya merupakan warga Sekampung udik, Lampung Timur.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mewakili Kapolresta Bandarlampung menyebutkan bahwa kawanan ini sudah 11 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah kota Bandarlampung.

“Sementara ini pengakuan para pelaku, sudah 11 kali melakukan aksinya, saat ini masih terus kita lakukan pendalaman” ungkap Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya.
 

Dennis menambahkan bahwa Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada dua orang pelaku yaitu RA (23) dan KM (35), karena saat akan dilakukan upaya paksa penangkapan, keduanya mencoba mewalan petugas dan melarikan diri.

Dalam aksi terakhirnya di Bandarlampung, Kawanan ini berhasil menggasak 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban RS (25), yang saat itu terparkir di depan Toko di Jalan Imam Bonjol, Suka Jawa, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, pada Rabu (06/03/2024) sore.

“Saat mengambil motor di jalan imam bonjol, kawanan ini sempat melepaskan tembakan ke udara sebanyak dua kali, untuk memuluskan aksinya” jelas Dennis.

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita 2 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, 10 butir amunisi aktif, 2 buah anak kunci letter T, 1 buah kunci letter T dan 2 unit sepeda motor sebagai alat yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(Mrl/*)