Warta-palapa.com, Bandarlampung
Satreskrim Polresta Bandarlampung menangkap RY alias Royek (34), lantaran dirinya diduga keras terlibat sejumlah aksi pencurian dengan pemberatan, di mini market yang ada di kota Bandarlampung.
RY (34) ditangkap petugas, pada Selasa (25/6/2024) Malam, di rumah kontrakannya, di jalan Ridwan Rais, gang Masjid Nurul Iman, Kedamaian, Kota Bandarlampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, membenarkan perihal tersebut.
“Semalam sudah kita amankan, saat ini kepada yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan” kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol; Dennis Arya, Rabu (26/6/2024).
Dennis menambahkan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku hanya seoarang diri.
“Modusnya, membuka pintu tralis dengan menggunakan linggis” kata Kompol Dennis.
Hasil pemeriksaan, setidaknya ada 10 TKP minimarket di Bandarlampung, yang berhasil di bobol oleh pelaku RY (34).
“Hasil pemeriksaan, ada 10 TKP, tapi masih terus kita kembangkan” jelas Dennis.
Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada kurun waktu Tahun 2021.
Pelaku sendiri baru saja selesai menjalani hukuman atas perkara yang sama, di wilayah Pringsewu, Provinsi Lampung.
“Bulan Februari kemarin, yang bersangkutan selesai menjalani hukuman” jelas Dennis.
Pelaku mengaku barang yang diambil di dalam mini market tersebut yaitu rokok dan uang yang ada di laci kasir.
“Hasil penjualan rokok bisa mencapai Rp 6 juta rupiah, dalam satu kali beraksi” kata Dennis.
RY (34) mengaku uang hasil tindak pidana tersebut dipergunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan membayar kontrakan.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.(Mrl/*)