Simpan 8,2 Gram Sabu Siap Edar, Resedivis Narkoba di Bandarlampung Dibekuk Polisi

Simpan 8,2 Gram Sabu Siap Edar, Resedivis Narkoba di Bandarlampung Dibekuk Polisi

wartapalapa
Jumat, 07 Juni 2024

 

Warta-palapa.com, Bandarlampung 
Tak kapok, WA (43), pria asal kelurahan Gedung Pakuon, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung ini kembali harus berurusan dengan Polisi lantaran nekat kembali melakoni bisnis haram, dengan mengedarkan Narkoba jenis Sabu. 

Resedivis narkoba yang baru menyelesaikan masa hukuman pada tahun 2021 ini, tak berkutik saat petugas dari Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung meringkusnya, pada Minggu (02/06/2024) Malam. 

WA (43) ditangkap dirumanya, yang berada di jalan Jalan KH. Hasyim Ashari, kelurahan Gedung Pakuon, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung.

Di rumah pelaku, Polisi menemukan 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan sabu, 8 buah plastik klip berisikan sabu ukuran kecil serta 1 pak plastik klip kosong yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna coklat.

Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan "bahwa, saat dilakukan upaya penggeledahan, Petugas menemukan barang haram narkoba jenis sabu di selipan ventilasi pintu belakang rumah pelaku WA (43)."

"Saat kita lakukan upaya penangkapan, pelaku sempat berlari dan menaruh dompet kecil berisikan sabu di ventilasi pintu belakang rumah," kata Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto, dalam narasi tertulisnya, pada Jumat (07/06/2024).

Gigih menambahkan bahwa setelah selesai menjalani masa hukuman di tahun 2021, dalam kasus yang sama, pelaku WA (43) kembali memulai binis haramnya di Tahun 2024.

"Kesehariannnya pelaku ini berkerja sebagai driver ojek online" ujar Gigih. 

Hasil pemeriksaan, pelaku WA (43) membeli paket Sabu dari seseorang berinisial IN (DPO) seharga Rp 3 juta Rupiah.

"Pengakuannya, kalo barang haram tersebut habis terjual, maka pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 1 juta Rupiah" ucap Gigih. 

Selain pelaku, petugas menyita bukti Narkoba jenis Sabu dengan total berat 8,2 Gram dan 1 unit Hand Phone Android.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling  lama 20 tahun.(Mrl/*)