Polresta Bandarlampung Bongkar Peredaran Rokok Tanpa Cukai, Sita Puluhan Ribu Batang Rokok

Polresta Bandarlampung Bongkar Peredaran Rokok Tanpa Cukai, Sita Puluhan Ribu Batang Rokok

wartapalapa
Selasa, 27 Agustus 2024

 

Warta-palapa.com, Bandarlampung 
Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil membongkar peredaran rokok tanpa Cukai yang beredar di wilayah Kota Bandarlampung.

Polisi menyita 72.000 batang Rokok dengan berbagai merk.

Pengungkapan ini berawal dari informasi dari Masyarakat, terkait maraknya peredaran Rokok tanpa Cukai. 

Hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil menangkap CA (37), seorang Sales Rokok, di wilayah Garuntang, Bumi Waras, Kota Bandarlampung, pada Senin (26/8/2024) Pagi.

Kanit Tipiter Ipda Wahyu Widayat mewakili Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung membenarkan perihal penangkapan tersebut. 

“Pelaku CA (37) kita amankan saat menjual Rokok tanpa Cukai tersebut di sebuah warung di wilayah Garuntang,” Kata Kanit Tipiter Ipda Wahyu Widayat, Selasa (27/8/2024).

Dalam mengedarkan Rokok rokok ilegal tersebut, CA (37) menawakan barang tersebut ke Warung atau Toko kecil. 

Hasil pengembangan, petugas kembali meringkus SN (33), warga Labuhan Ratu, di rumahnya di Kelurahan Sepang Jaya, Labuhan Ratu dan IS (30) di rumahnya, di wilayah Kedamaian, Kota Bandarlampung, Senin (26/8/2024) Sore.
 

“Pelaku CA (37) mengambil barang tersebut dari SN (33) dan IS (30), hasil penjulan baru di setorkan kepada keduanya,” jelas Wahyu. 

Saat ditangkap, di rumah kedua pelaku SN (33) dan IS (30), Petugas menemukan ratusan slop Rokok tanpa Cukai.

“Rokok rokok ini disimpan para pelaku di sebuah rumah yang sengaja dikontrak untuk dijadikan gudang penyimpanan,” Kata Wahyu. 

Dari tangan pelaku IS (30), Polisi menyita 130 slop Rokok tanpa Cukai dengan berbagi merk, 482 slop dari tangan SN (33) dan 48 slop disita dari CA (37).

Kepada petugas, SN (33) mengaku mendapatkan Rokok illegal tersebut dengan membeli dari wilayah Pulau Jawa dengan cara COD di Kota Bandarlampung yang dikirim via jasa Ekspedisi.

Para pelaku sendiri mengaku sudah hampir 1 Tahun berjualan Rokok tanpa Cukai tersebut.

“Siang tadi, untuk pelaku dan barang bukti, telah kita limpahkan ke pihak Bea Cukai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Wahyu.(*)