Warta-palapa.com, Bandarlampung
Polsek Tanjungkarang Timur, Polresta Bandarlampung menangkap ANP remaja berusia 17 tahun, ditangkap karena melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur (Sodomi) berinisial R (8) di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kedamaian, Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung.
Kapolsek Tanjungkarang Timur (TKT), Kompol Kurmen Rubiyanto menyampaikan, adapun peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 19 September 2024.
"Kebetulan Bhabinkamtibmas kami mendapatkan informasi dan kami langsung melakukan penyelidikan dan mengarahkan yang bersangkutan (Korban) untuk membuat laporan," kata dia saat diwawancarai, Jumat (27/9/2024).
Lebih lanjut, setelah adanya laporan tersebut, pada Kamis 26 September pihaknya langsung melakukan tindak lanjut dan melakukan penahanan kepada pelaku.
Kompol Kurmen menambahkan korban dan pelaku saling mengenal, mereka bertetangga, pelaku bahkan sudah dianggap keluarga oleh Orangtua korban.
"Itu, anak itu (korban) sudah sering bertemu dengan pelaku, dan sudah dianggap kakak oleh korban. Korban diimingi bujuk rayu dan berikan sesuatu. Hingga akhirnya dibawa ke Kosan pelaku dan dilakukan pencabulan (Sodomi) itu," kata Kapolsek.
Kemudian, alasan pelaku melakukan hal bejat tersebut iyalah hasrat yang tak tertahan.
"Karena pelaku sering melihat video-video tak senonoh di internet (porno),"ujar Kapolsek lagi.
Disinggung soal apakah ada pengancaman, Kapolsek menuturkan. Bahwa hasil interogasi, pelaku melancarkan modusnya bujuk rayu termasuk dengan iming-iming.
"Dia (Pelaku) menyampaikan hanya bujuk rayu saja," paparnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku ialah celana dalam, pakaian pelaku dan korban.
"Untuk apakah ada korban lain itu masih kami dalami, saat ini korban masih didampingi Orang tua, dan kami juga nanti akan melakukan pendampingan psikologi terhadap korban," pungkasnya.
"Adapun hukuman yang untuk pelaku yakni undang-undang perlindungan anak pasal 81 dan atau 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, saat diwawancarai awak media. Pelaku tak menampik apabila alasan mencabuli korban adalah karena hasrat.
"Iya," singkatnya. (Mrl/*)