Kriminalisasi Pers Kembali Terjadi di Lampung, Ketua IWO Lampung Edi Arsadat Tegas Menolak

Kriminalisasi Pers Kembali Terjadi di Lampung, Ketua IWO Lampung Edi Arsadat Tegas Menolak

wartapalapa
Senin, 10 Februari 2025

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Kriminalisasi terhadap pekerja pers kembali terjadi. Kali ini menimpa pimpinan media Tinta Informasi yang diundang dengan tujuan klarifikasi atas laporan dari pejabat dinas Sosial Kota Bandarlampung.


Walaupun dalam bentuk undangan klarifikasi. namun, hal itu dapat menjadi preseden buruk dalam kebebasan pers.


"Ini bisa diduga sebagai upaya intimidasi dan menakut-nakuti kerja pers dalam mencari informasi" kata Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung, Edi Arsadad di Bandarlampung, Selasa (11/02/2025).


Menurut Edi, polisi dalam perkara ini harus merujuk pada UU Pers dan harus meminta pendapat Dewan Pers untuk menentukan apakah pemberitaan yang disiarkan oleh media Tinta Informasi adalah wilayah pelanggaran kode etik atau memang termasuk kategori pelanggaran pidana.


Oleh karenanya, IWO Lampung menolak segala bentuk dan upaya kriminalisasi terhadap pers. Hal ini karena mengacu pada UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.


" Pers berfungsi sebagai alat kontrol sosial atas segala penyimpangan dan penyelewengan serta melakukan kritik, koreksi dan saran demi kepentingan umum" Ujar Ketua IWO Lampung Edi Assadat


Diketahui, Pimpinan redaksi (Pimred) media tintainformasi.com dilaporkan ke Polisi terkait pemberitaan. Laporan tersebut ditanggapi sebagai upaya kriminalisasi terhadap Wartawan. 


Pimred Tintainformasi.com, Amuri mengatakan "kasus dugaan kriminalisasi itu mencuat setelah adanya laporan yang menggunakan UU ITE, sebagaimana tercantum dalam LP/B/1743/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANDARLAMPUNG."


Padahal kata Amuri, Polri memiliki MOU dengan Dewan Pers, yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan jalur pidana.


Amuri menjelaskan bahwa dalam pemberitaan yang dipersoalkan tersebut juga telah dipenuhi hak jawab yang diajukan oleh pelapor. (**)