Pelaku Penikaman di SPBU Rajabasa Bandarlampung Serahkan Diri Ke Polisi

Pelaku Penikaman di SPBU Rajabasa Bandarlampung Serahkan Diri Ke Polisi

wartapalapa
Rabu, 12 Februari 2025

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung 

Pria berinisial JU (56), warga Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, menyerahkan diri ke Polisi usai menikam salah satu pengurus PO Bus di Kota Bandarlampung.


Usai menerima laporan Polisi terkait peristiwa tersebut, Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.


Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku, melalui upaya persuasif dengan pihak keluarga, dan akhirnya pelaku menyerahkan diri.


Pelaku JU (56) menyerahkan diri ke Polsek Kedaton, pada Senin (10/02/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, dengan didampingi pihak keluarga.


Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay membenarkan perihal tersebut.


“Hari Senin (10/02/2025) dini hari, diduga pelaku menyerahkan diri dengan diantar oleh pihak keluarga ke Mapolsek Kedaton,” Kata Kombes Pol Alfret, Rabu (12/02/2025).


Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu (09/02/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah SPBU di Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Kota Bandarlampung.


Kombes Alfret mengatakan "bahwa peristiwa bermula saat pelaku terlibat cekcok dengan Sopir maupun Kernet Bus lantaran saling serobot sewaktu mengantri pengisian BBM di SPBU hingga akhirnya kedua mobil bersenggolan."


“Usai cekcok mulut antara pelaku dan Sopir Bus, kemudian Sopir Bus menghubungi salah satu pengurus yang ada di Pool Bus untuk datang ke lokasi SPBU,” Kata Kombes Pol Alfret.


Korban AR (28) yang datang usai dihubungi oleh Sopir Bus, kemudian kembali terlibat cekcok dengan pelaku sampai akhirnya pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam.


“Berdasarkan pemeriksaan sementara, barang bukti sajam dibuang oleh pelaku, saat ini penyidik masih dalam upaya mencari barang bukti tersebut,” Kata Kapolresta. 


Kombes Pol Alfret menambahkan bahwa antara pelaku dan korban tidak saling mengenal.


Korban AR (28) mengalami luka sobek di bagian Jari tengah tangan kanan dan luka robek di bagian Dada sebelah kiri.


Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 Tahun 8 Bulan kurungan Penjara.(*)