Kontraktor Pembangunan Umitra Akan Bawa Kasusnya ke Ranah Hukum

Ucapan Selamat Kepada Bupati dan Wabup Lambar

Ucapan Selamat Kepada Bupati dan Wabup Lambar

Kontraktor Pembangunan Umitra Akan Bawa Kasusnya ke Ranah Hukum

wartapalapa
Senin, 10 Maret 2025

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Kontraktor pembangunan Gedung Rektorat UMITRA 7 lantai, Minggus menegaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai kontrak perjanjian kerja dan pekerjaan tambahan. 


Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Senin 10 Maret 2025, Minggus membantah tuduhan yang disampaikan oleh pihak UMITRA, termasuk klaim pecah kongsi antar kontraktor, pengenaan denda penalti Rp4,67 Miliar, dan keterlambatan yang diklaim sebagai kesalahan Kontraktor.


“Kami telah menjalankan kewajiban kami secara profesional. Namun, hingga saat ini, hak-hak kami justru diabaikan. Lebih dari itu, kami dihadapkan pada tuduhan yang tidak berdasar fakta, yang mencederai nama baik kami,” ujar Minggus.


Minggus menjelaskan bahwa kontrak kerja pembangunan Gedung Rektorat UMITRA 7 lantai ditandatangani pada 28 Desember 2021 dengan tenggat waktu penyelesaian 12 bulan. Dalam perjalanannya, terjadi perubahan spesifikasi teknis yang dilakukan oleh pihak UMITRA tanpa adendum resmi dan tanpa negosiasi anggaran tambahan.


Menurutnya, perubahan ini berdampak langsung pada jadwal penyelesaian proyek. Meskipun demikian, pada Oktober 2023, pekerjaan dinyatakan selesai 100%, termasuk pekerjaan tambahan yang diminta pihak UMITRA.


“Semua pekerjaan sudah kami selesaikan, termasuk yang mereka minta terkait pekerjaan di luar kontrak kerja awal. Namun, sampai masa retensi berakhir pada Mei 2024, bahkan hingga saat ini Maret 2025, mereka tetap tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima,” tegasnya.


Minggus dengan tegas membantah klaim pihak UMITRA yang menyebut adanya perpecahan dalam tim kontraktor. Minggus menegaskan bahwa sejak Juli 2022, tim rekanan Freddi, tidak lagi terlibat dalam proyek tersebut dan seluruh pekerjaan tetap berjalan di bawah tanggung jawab dirinya bersama Nining Syafni Syah sesuai dengan spesifikasi kontrak dan pekerjaan tambahan yang di minta UMITRA.


“Ini fakta yang bisa dibuktikan dengan dokumen fisik yang sah. Tidak ada pecah kongsi, yang ada hanyalah upaya pihak tertentu untuk memecah belah kami,” ungkapnya.


Minggus juga mengungkapkan bahwa dirinya mengalami tekanan saat dipaksa menandatangani dokumen yang ternyata berisi persetujuan atas penalti Rp4,67 Miliar.


“Pada 7 Juli 2023, setelah shalat Jumat bersama Ketua Yayasan UMITRA, Bapak Andi Surya, saya dipanggil ke ruang Rektor. Di sana, saya mengalami tekanan dan intimidasi untuk menandatangani dokumen tanpa diberi kesempatan membaca isinya terlebih dahulu,” jelasnya.


Minggus menduga ada upaya terstruktur dan sistematis yang didalangi oleh sejumlah pihak dalam manajemen UMITRA untuk menjeratnya dengan penalti yang tidak berdasar.


“Saya menilai tindakan dan perbuatan tersebut, merupakan upaya yang TSM diduga didalangi oleh aktor inteltual yakni, Sdri. MR selaku Warek II Keuangan, serta Sdri. AR selaku Rektor. Kami akan melaporkan tindakan ini ke aparat penegak hukum,” tegasnya.


Merasa diperlakukan tidak adil, Minggus bersama kuasa hukumnya, Novianti, S.H., dan rekan, akan membawa kasus ini ke ranah hukum.


“Kami tidak mencari konflik, tetapi kami juga tidak akan tinggal diam ketika hak kami diinjak-injak. Jika mereka tidak segera menyelesaikan kewajiban, kami akan menempuh jalur hukum,” tutupnya. (Tim)